MANADO (30/07) – Institusi Kejaksaan kembali meneguhkan komitmennya dalam mengawal transisi besar sejarah hukum pidana Indonesia. Pada Kamis, 30 Juli 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) krusial bertajuk “Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice” yang bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kegiatan diskursus hukum tingkat tinggi ini turut dihadiri secara langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang berpartisipasi aktif dalam mengawal arah reformasi penegakan hukum di wilayah tersebut. Kehadiran jajaran pimpinan Kejati Sulut ini berdampingan dengan pemangku kebijakan strategis dari Kejaksaan Agung, yakni Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H., beserta rombongan.

Forum ini menyoroti urgensi pembaruan pedoman penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif agar selaras dengan arsitektur sistem peradilan pidana yang baru, khususnya menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., dalam Welcome Speech yang disampaikannya, memberikan pandangan yang mendalam terkait integrasi antara kearifan lokal sosiologis dengan doktrin hukum modern. Ia merelevansikan paradigma Restorative Justice (RJ) dengan filosofi hidup masyarakat Sulawesi Utara.
“Masyarakat Sulawesi Utara sejak lama hidup dengan falsafah Torang Samua Basudara – kita semua bersaudara. Falsafah ini, bila kita renungkan, sesungguhnya sebangun dengan roh keadilan restoratif itu sendiri: bahwa penyelesaian suatu perkara tidak berhenti pada soal siapa yang salah dan berapa lama ia dihukum, tetapi bagaimana hubungan yang retak antara pelaku, korban, dan masyarakat dapat dipulihkan kembali,” tegas Jacob Hendrik Pattipeilohy di hadapan para peserta FGD.
Lebih lanjut, selaku representasi dari asas dominus litis, Jacob Hendrik Pattipeilohy menekankan bahwa implementasi keadilan restoratif bukanlah sekadar pergeseran paradigma di atas kertas ataupun pemenuhan target statistik, melainkan sebuah manifestasi hukum yang humanis dan berdimensi utilitaris.
“Di balik setiap perkara yang dihentikan penuntutannya, ada seorang ibu yang tidak jadi kehilangan anaknya ke balik jeruji karena perkara kecil; ada korban yang kerugiannya dipulihkan dan hatinya dimenangkan kembali; ada masyarakat yang menyaksikan bahwa hukum dapat hadir dengan wajah yang manusiawi tanpa kehilangan wibawanya,” imbuhnya.
Untuk memperkaya prespektif doktrinal dan praksis, FGD ini membedah dua materi esensial. Sesi pertama diisi oleh representasi Direktorat pada JAM Pidum yang mengelaborasi “Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Pasca KUHAP 2025”. Sementara itu, sesi kedua menghadirkan perspektif akademis dari pakar hukum Dr. Herlyanty Y. A. Bawole, S.H., M.H., yang mempresentasikan diskursus bertajuk “Tantangan Penerapan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum”.
Dalam paparannya, Dr. Herlyanty menguliti pelbagai problematika empiris, mulai dari potensi dualisme syarat regulasi lintas penegak hukum, risiko komersialisasi, hingga urgensi harmonisasi peraturan guna mencapai unifikasi hukum yang integral. Rangkaian diskusi yang dimoderatori langsung oleh Kepala Bagian Sunproglapnil ini bermuara pada komitmen bersama untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang adaptif dan berbasis pada penyelesaian perkara yang bermartabat