MANADO (03/08) – Dalam kapasitasnya mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, kembali menunjukkan komitmen kepemimpinannya dalam mengawal supremasi hukum, khususnya di sektor esensial pemulihan aset negara. Pada Senin (3/8/2026), Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo memimpin langsung jajaran struktural Kejati Sulut untuk berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar secara virtual oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
Agenda yudisial berskala nasional ini membedah cetak biru Pengarahan Kinerja serta Persiapan Pelaksanaan Lelang Serentak di seluruh penjuru satuan kerja institusi Adhyaksa. Perhelatan strategis ini tidak sekadar menjadi manifestasi peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, melainkan diorkestrasikan sebagai instrumen evaluasi komprehensif atas kapabilitas dan fungsi fundamental otoritas pemulihan aset secara nasional.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengimplementasikan harmonisasi teknis dan sinkronisasi kebijakan Asset Recovery di wilayah hukum Sulawesi Utara, Wakajati Dr. Ferrytass hadir dengan kekuatan penuh. Beliau didampingi oleh pilar-pilar utama otoritas pemulihan aset Kejati Sulut, yakni Asisten Pemulihan Aset Suwirjo, S.H., M.H., yang berkolaborasi erat dengan Kepala Subbidang Manajemen Pengelolaan Aset Jhon Leonardo Hutagalung, S.H., M.H., Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset Theodorus Ludong, S.H., hingga Kepala Subbidang Penyelesaian Aset Andi Fika Saleh, S.H., M.H.
Melalui forum strategis tersebut, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo menyuarakan ketegasan sikap serta kesiapan jajarannya dalam menyukseskan program pusat.
“Kehadiran formasi utuh kami pada hari ini merefleksikan soliditas institusional yang tak tergoyahkan. Sejalan dengan direktif strategis dan amanat yang didelegasikan oleh Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., kami di jajaran Kejati Sulut bertekad penuh untuk mengeksekusi lelang serentak ini melalui pendekatan yang progresif, transparan, dan akuntabel. Pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset harus menjadi episentrum dari penegakan hukum modern, yang muara akhirnya adalah utilitas dan kemanfaatan absolut bagi kelangsungan pembangunan dan masyarakat luas,” tegas Sang Doktor dalam keterangannya.
Lebih lanjut, arahan sentral dari Pusat merujuk pada undangan yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Badan Pemulihan Aset, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. menggarisbawahi urgensi pengelolaan barang rampasan negara secara presisi. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor ini merupakan katalisator perubahan dari rezim keadilan retributif konvensional menuju eskalasi restorative justice. Hal ini dicapai lewat ketajaman asset tracing (penelusuran aset) serta perampasan hasil tindak pidana yang terukur, paripurna, dan memberikan kepastian hukum.