Posted in

Wujudkan Keadilan Ekologis, Plt. Kajati Sulut Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo Ikuti FGD Strategis Jampidum Bahas Penindakan Korporasi SDA

MANADO (05/10) – Dalam upaya merespons eskalasi dan kompleksitas kejahatan korporasi di sektor lingkungan hidup, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) strategis secara virtual melalui platform Zoom Meeting pada Senin (5/10/2026). Forum diskusi berskala nasional ini diselenggarakan secara kolaboratif oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI bersama Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.

FGD yang diselenggarakan dengan format hibrida dari Aula Utama Gedung Kartika Kejaksaan Agung ini, mengangkat tema besar dan komprehensif, yakni “Strategi Pengendalian Penuntutan dan Pelaksanaan Putusan Tindakan terhadap Korporasi dalam Perkara Tindak Pidana Sumber Daya Alam Berdasarkan Pasal 123 KUHP Berbasis Dominus Litis Fungsional Aktif melalui Petunjuk Teknis dalam Rangka Mendukung Pembangunan Ekonomi Nasional yang Berkeadilan dan Berkelanjutan”.

Kehadiran Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo secara daring dalam forum krusial ini turut didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., dan Kasi B, La Haja, S.H., M.H. Formasi solid jajaran Kejati Sulut ini menegaskan komitmen nyata dalam mengorkestrasi penegakan hukum progresif di daerah. Langkah ini menjadi sangat urgen mengingat data rekapitulasi nasional menunjukkan tren perkara sumber daya alam (SDA) yang memprihatinkan, dengan total mencapai 6.627 perkara dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.

Adapun agenda strategis ini dibuka secara resmi oleh Jampidum, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., yang sekaligus menyampaikan keynote speech (pidato kunci) guna memberikan kerangka visi dan pedoman esensial terkait arah kebijakan penuntutan korporasi ke depan.

Dalam Kerangka Acuan Kegiatan (TOR) yang menjadi landasan acara, ditekankan bahwa penanganan tindak pidana korporasi saat ini membutuhkan pergeseran paradigma. Pendekatan penuntutan tidak lagi eksklusif pada penghukuman (punishment oriented), melainkan harus bertransformasi mengadopsi prinsip eco-green prosecution. Konsep modern ini mengintegrasikan pertanggungjawaban pidana dengan instrumen pemulihan kerugian negara dan ekologis, sejalan dengan adopsi double track system (pidana pokok dan tindakan) yang diamanatkan dalam KUHP baru.

Dalam Kerangka Acuan Kegiatan (TOR) yang menjadi landasan acara, ditekankan bahwa penanganan tindak pidana korporasi saat ini membutuhkan pergeseran paradigma. Pendekatan penuntutan tidak lagi eksklusif pada penghukuman (punishment oriented), melainkan harus bertransformasi mengadopsi prinsip eco-green prosecution. Konsep modern ini mengintegrasikan pertanggungjawaban pidana dengan instrumen pemulihan kerugian negara dan ekologis, sejalan dengan adopsi double track system (pidana pokok dan tindakan) yang diamanatkan dalam KUHP baru.


Untuk membedah kompleksitas tersebut, FGD ini menghadirkan jajaran narasumber berkaliber tinggi, di antaranya Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Penegakan Hukum dari Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, serta pakar dari akademisi Universitas Brawijaya dan peneliti IJRS. Pertemuan ini secara spesifik diinisiasi sebagai wadah diskursus untuk menjaring masukan, menyempurnakan rancangan kebijakan, serta merumuskan parameter penuntutan yang presisi.

Keikutsertaan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajaran dalam FGD strategis ini, diharapkan menjadi katalisator terwujudnya kesamaan perspektif (single prosecution system) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap korporasi SDA tidak hanya bermuara pada efek jera semata, melainkan mampu merawat ekuilibrium yang proporsional antara kepastian hukum, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan iklim investasi nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FT

Redaksi Dilindungi

Redaksi berita dan materi jurnalistik pada portal ini merupakan karya orisinal yang disusun dan dikelola oleh Admin Ferrytass.

Penggunaan kembali, penggandaan, atau publikasi ulang tanpa atribusi sumber tidak diperkenankan.

news.ferrytas.com