Posted in

Transformasi Penegakan Hukum Humanis: Plt. Kajati Sulut Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo Pimpin Rapat Mekanisme Keadilan Restoratif

MANADO (26/10) — Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo, memimpin Rapat Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang bertempat di Ruang Rapat Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (26/10/2026).

Rapat tersebut digelar untuk membahas permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Manado. Dalam jalannya kegiatan, Plt. Kajati Sulut didampingi oleh Aspidum Dr. Reinhard, Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Ulfa, Kasi A Pidum Kejati Sulut Mustari, S.H., M.H., serta Kasi D Pidum Kejati Sulut James Pade, S.H., M.H.

Agenda ini juga diikuti secara daring melalui sambungan zoom meeting oleh para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) beserta jajaran dari seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.

Dalam forum tersebut, Kajari Manado Fanny Widiastuti, S.H., M.H., menyampaikan materi ekspose perkara. Rapat kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan laporan Aspidum serta hasil pra-ekspose bersama para Koordinator.

Hingga berita ini diturunkan, materi substansi perkara tidak diekspos secara terbuka untuk umum karena bersifat rahasia. Dalam catatan penanganan perkara, Kejaksaan Negeri Manado sendiri diketahui telah menangani sejumlah perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FT

Redaksi Dilindungi

Redaksi berita dan materi jurnalistik pada portal ini merupakan karya orisinal yang disusun dan dikelola oleh Admin Ferrytass.

Penggunaan kembali, penggandaan, atau publikasi ulang tanpa atribusi sumber tidak diperkenankan.

news.ferrytas.com