Posted in

Marawa Bukan Sekadar Warna, tetapi Marwah Minangkabau

Oleh: Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo
Niniak Mamak/Penghulu Adat Minangkabau

Sebagai seorang Niniak Mamak, saya memandang bahwa memahami Marawa tidak cukup hanya dengan mengenali perpaduan warnanya. Marawa merupakan bagian dari identitas adat dan budaya Minangkabau yang mengandung filosofi, sejarah, serta nilai-nilai yang patut dipahami dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi saya, menjaga Marawa bukan hanya tentang mempertahankan sebuah simbol, tetapi juga menjaga pemahaman terhadap adat yang menjadi bagian dari jati diri masyarakat Minangkabau.

Dalam pemaknaan Marawa Luhak, warna kuning melambangkan Luhak Tanah Datar, merah atau sirah melambangkan Luhak Agam, dan hitam melambangkan Luhak Limo Puluh Koto. Ketiganya berkaitan dengan Luhak Nan Tigo, sebagai cerminan wilayah adat asal Minangkabau. Masing-masing memiliki ungkapan adat yang menggambarkan karakter alam dan kehidupan masyarakatnya. Kuning dikaitkan dengan ungkapan aianyo janiah, ikannyo jinak, buminyo dingin; merah dengan aianyo karuah, ikannyo lia, buminyo angek; sedangkan hitam dengan alamnyo manih, ikannyo banyak, buminyo tawar.

Karakter ketiga luhak juga dikenal melalui kiasan hewan. Kucing dikaitkan dengan orang yang batuah dan berbudi, harimau melambangkan keberanian serta keteguhan pendirian yang disertai raso jo pareso, sedangkan kambing hitam menggambarkan ketabahan, kebijaksanaan, serta kekuatan akal dan budi. Kiasan tersebut menunjukkan bagaimana adat Minangkabau menyampaikan nilai kehidupan melalui simbol yang dekat dengan alam dan pengalaman masyarakatnya.

Sementara itu, Marawa kebesaran adat memiliki pemaknaan tersendiri. Warna hitam melambangkan akal dan budi, kuning melambangkan keagungan serta hukum, dan merah melambangkan keberanian yang disertai raso jo pareso. Warna putih pada ujung bendera dimaknai sebagai kesucian serta prinsip alur jo patuik, yakni kepantasan dan kepatutan dalam kehidupan adat. Pembedaan antara Marawa Luhak dan Marawa kebesaran adat penting dipahami agar makna keduanya tidak tercampuradukkan.

Saya juga berpandangan bahwa Marawa Minangkabau tidak sepatutnya dinilai hanya berdasarkan kemiripan warnanya dengan bendera bangsa lain, termasuk bendera Jerman. Susunan warna dan konteks penggunaannya perlu dipahami secara utuh. Kemiripan visual tidak serta-merta berarti kesamaan sejarah, filosofi, ataupun identitas. Marawa memiliki latar belakang adat dan kebudayaan sendiri yang harus dipahami berdasarkan tradisi Minangkabau.

Bagi saya, menghormati Marawa juga berarti memahami tata aturan penggunaannya. Ketepatan dalam menempatkan warna bukan semata-mata persoalan tampilan, melainkan bagian dari penghormatan terhadap simbol adat. Karena itu, penjelasan tentang Marawa perlu disampaikan secara benar dan sesuai konteks, agar masyarakat tidak hanya mengenal bentuknya, tetapi juga memahami alasan dan nilai yang mendasarinya.

Tanggung jawab menjaga pemahaman ini tidak hanya berada pada Niniak Mamak, tetapi juga melibatkan Bundo Kanduang, lembaga adat, dunia pendidikan, dan generasi muda. Pengetahuan adat harus diwariskan melalui penjelasan yang benar, keteladanan, dan praktik yang konsisten. Kebanggaan terhadap budaya sendiri akan lebih bermakna apabila disertai kesediaan untuk mempelajari dan menghormati nilai-nilainya.

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa Marawa bukan sekadar lambang kebudayaan yang berkibar dalam kegiatan adat. Marawa merupakan bagian dari identitas dan marwah Minangkabau yang harus dijaga melalui pemahaman, penghormatan, dan pewarisan nilai-nilai adat.

Menjaga Marawa berarti menjaga marwah Minangkabau. Sebab, adat tidak cukup hanya ditampilkan, tetapi harus dipahami, dihormati, dan dihidupkan dalam perilaku setiap generasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FT

Redaksi Dilindungi

Redaksi berita dan materi jurnalistik pada portal ini merupakan karya orisinal yang disusun dan dikelola oleh Admin Ferrytass.

Penggunaan kembali, penggandaan, atau publikasi ulang tanpa atribusi sumber tidak diperkenankan.

news.ferrytas.com