MANADO (09/10) — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menerima kunjungan Ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara di ruang kerja Kajati, Jumat (9/10/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penjajakan kerja sama strategis antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan KPU Sulawesi Utara melalui nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) serta penguatan kolaborasi dalam berbagai kegiatan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, akrab, dan penuh kekeluargaan. Diskusi berkembang secara dinamis, diselingi canda dan cerita pengalaman yang mencairkan suasana tanpa mengurangi substansi pembahasan. Kedua pihak bertukar pandangan mengenai peluang kerja sama kelembagaan, kebutuhan pendampingan hukum, serta berbagai persoalan yang berpotensi dihadapi KPU dalam menjalankan tahapan kepemiluan mendatang.

Jajaran KPU yang hadir dalam pertemuan tersebut terdiri atas Ketua KPU Sulawesi Utara Kenly M. Poluan; Anggota KPU Sulawesi Utara Salman Saelangi dan Awaluddin Umbola; Sekretaris KPU Sulawesi Utara Meidy R. Malonda; Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Talaud Hilda Jein Palandung; Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM Winda Tulangow; Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Ariesto J. Matantu; Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Pierre Angkouw; serta Kepala Subbagian Novie Runtukah.

Dalam dialog tersebut, Dr. Ferrytass membagikan pengalaman profesional beliau ketika menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), khususnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan. Pengalaman itu mencakup pendampingan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), yang berdasarkan pemaparan beliau berhasil mengantarkan kemenangan dalam 11 perkara sengketa Pilkada di wilayah Sulawesi Selatan.
Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari diskusi, terutama dalam memberikan gambaran mengenai peran strategis pendampingan hukum, kesiapan menghadapi proses persidangan, serta pentingnya koordinasi yang terukur dalam menangani berbagai persoalan hukum. Pembahasan ini juga menjadi ruang untuk bertukar pemikiran mengenai langkah-langkah preventif, penguatan pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan, dan pentingnya komunikasi yang efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara profesional dan akuntabel.

Di sela-sela pembicaraan, suasana pertemuan semakin cair ketika diskusi berkembang pada pertukaran cerita dan pandangan mengenai adat istiadat serta kebudayaan. Sebagai seorang Niniak Mamak atau Penghulu Adat Minangkabau, Dr. Ferrytass turut berbagi wawasan mengenai filosofi dan nilai-nilai luhur yang hidup dalam tradisi masyarakat Minangkabau. Pembicaraan berlangsung penuh keakraban, memperlihatkan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ruang dialog formal, tetapi juga kesempatan untuk saling mengenal dan memahami latar belakang budaya masing-masing.
Dalam kesempatan itu, beliau mengangkat falsafah Minangkabau “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” serta pituah “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Kedua ungkapan tersebut mencerminkan kekayaan nilai budaya Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Dari pesan dan pandangan yang disampaikan beliau dalam kapasitasnya sebagai Niniak Mamak, dapat disimpulkan bahwa falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” menempatkan nilai-nilai agama sebagai landasan kehidupan adat, sedangkan pituah “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” mengajarkan pentingnya menghormati adat istiadat, budaya, dan kearifan lokal di mana pun seseorang berada.
Falsafah tersebut menjadi cerminan kebijaksanaan dalam menjaga hubungan antarmanusia, menghargai perbedaan, serta menempatkan diri secara arif di tengah lingkungan sosial yang beragam. Nilai-nilai luhur ini sekaligus memperlihatkan kekayaan tradisi Minangkabau yang tetap relevan sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal bagi penguatan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan KPU Sulawesi Utara, baik melalui penjajakan nota kesepahaman maupun pelaksanaan kegiatan hukum yang relevan dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, kedua pihak diharapkan dapat membangun kolaborasi yang konstruktif guna mendukung kepastian hukum dan pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal.
