Posted in

Fiasco Pelayanan Super Airjet: Wakajati Sulut Ferrytass., Dt. Toembidjo Terlantar di Bandara, Agenda Penegakan Hukum Terdisrupsi Akibat Inkompetensi Maskapai

JAKARTA, 29 Juni 2026 — Krisis profesionalisme dan malapraktik manajerial dalam ekosistem penerbangan komersial nasional kembali memakan korban. Kali ini, eskalasi kekecewaan mendalam harus ditelan oleh jajaran pejabat tinggi penegak hukum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara, H. Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang menjadi korban penelantaran sistemik akibat penundaan penerbangan (delay) tak rasional oleh maskapai Super Airjet.

​Implikasi destruktif dari insiden ini tidak hanya mendegradasi stamina fisik sang pejabat, tetapi juga mencederai kedisiplinan birokrasi institusi. Akibat paralisis operasional maskapai ini, beliau terpaksa absen secara absolut dari upacara rutin Senin pagi di lingkungan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara hari ini.

Perjalanan dinas yang sejatinya menuntut presisi waktu ini terdistorsi menjadi sebuah epik penelantaran yang mencederai marwah konsumen. Berdasarkan skedul awal, Bapak Ferry Tass bertolak dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Jakarta, pada Minggu (28/6/2026). Pesawat dijadwalkan mengudara pada pukul 19:40 WIB dan mendarat di ibukota pada pukul 21:30 WIB.

(Kondisi di Bandara International Minangkabau 28 Juni 2026, 22:45 WIB) Penumpukan penumpang akibat Super Airjet Delay)

Namun, realitas di lapangan memperlihatkan anomali pelayanan yang fatal. Pihak Super Airjet melakukan penundaan keberangkatan hingga empat jam tanpa justifikasi operasional yang transparan maupun logis. Selama durasi yang menjemukan tersebut, beliau dibiarkan terkatung-katung di ruang tunggu BIM, hingga akhirnya pesawat baru lepas landas membelah langit malam pada pukul 23:15 WIB.

​Keterlambatan masif ini memicu efek domino yang menghancurkan keseluruhan konjungsi perjalanan beliau. Wakajati Sulut yang telah terestimasikan untuk melanjutkan penerbangan transit menuju Manado menggunakan maskapai Batik Air pada Senin dini hari pukul 01:30 WIB, secara otomatis tertinggal pesawat.

​Tragisnya, mitigasi yang disodorkan oleh pihak maskapai atas kerugian waktu dan kelelahan konsumen tergolong sangat nir-empati dan murni sekadar “kompensasi kosmetik”. Pemenuhan hak krusial penumpang direduksi secara sepihak menjadi sebatas segelas air mineral (mineral cup) dan penganan ringan (snack). Tidak ada inisiatif elementer maupun itikad baik dari pihak maskapai untuk secara proaktif memfasilitasi akomodasi hotel yang manusiawi di area bandara bagi penumpangnya yang terdampar. Alih-alih menyuguhkan solusi komprehensif, maskapai justru berlindung secara apatis di balik tameng regulasi yang kaku dan birokratis, dengan dalih usang bahwa kewajiban penyediaan penginapan gugur karena durasi keterlambatan diklaim “belum menyentuh ekuivalensi 24 jam”.

Tanpa adanya resolusi akomodasi yang memanusiakan manusia, Ferrytass., Dt. Toembidjo terpaksa menembus sisa malam di area Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pejabat tinggi kejaksaan ini terlihat melepaskan penat dengan sekadar meluruskan kaki beralaskan karpet seadanya di dalam masjid bandara. Beliau bertahan dalam kondisi terlantar hingga fajar menyingsing, dan langsung menunaikan ibadah salat Subuh secara berjamaah di masjid tersebut sebelum melanjutkan labirin perjalanannya.

​Alih-alih menyuguhkan resolusi yang tepat guna, pihak maskapai justru memaksakan rekayasa jadwal (reschedule) sepihak yang memperparah distorsi perjalanan dan menguras inefisiensi waktu. Pemberangkatan diubah menjadi Senin (29/6/2026) pukul 08:30 WIB menggunakan Batik Air.

​Alih-alih terbang secara direct ke tujuan akhir, rute ini kini mengharuskan beliau untuk menjalani transit tambahan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Perjalanan pamungkas menuju Bandara Sam Ratulangi, Manado, baru dieksekusi pada pukul 13:40 WITA. Skema penerbangan yang berantakan ini tidak sekadar menguras determinasi fisik, namun memicu disrupsi absolut terhadap agenda krusial kenegaraan beliau yang telah terkalibrasi secara presisi di Manado.

​Ultimatum Tajam untuk Hegemoni Maskapai Nir-Empati

Menanggapi preseden buruk yang terus mewabah dan dinormalisasi dalam tata kelola aviasi domestik ini, Ferrytass melontarkan kritik tajam nan elegan. Pernyataan ini menjadi ultimatum bagi maskapai yang kerap mendegradasi hak konsumen, khususnya Super Airjet:

“Keterlambatan ini bukan lagi sekadar malfungsi teknis aviasi, melainkan manifestasi nyata dari krisis empati dan degradasi akut dalam standar pelayanan publik. Ketika Super Airjet dan hegemoni maskapai sejenis menjadikan ‘delay’ sebagai sebuah habituasi operasional tanpa adanya mitigasi yang memanusiakan konsumen, mereka pada hakikatnya sedang menyabotase ritme produktivitas bangsa. Hak fundamental konsumen tidak bisa direduksi dan dibarter begitu saja dengan segelas air mineral berbekal alasan klise regulasi ‘di bawah 24 jam’. Saya menuntut adanya audit dan evaluasi komprehensif dari otoritas terkait. Ketidakbecusan manajerial semacam ini tidak hanya merampas privilese waktu, tetapi yang paling fatal, mencederai dedikasi dan kewajiban konstitusional kami sebagai pelayan negara.”

​Insiden ini diharapkan tidak menguap sebagai anomali statistik belaka, melainkan menjadi tamparan keras bagi Kementerian Perhubungan dan otoritas aviasi nasional untuk merestrukturisasi regulasi perlindungan konsumen dan menegakkan sanksi rigid bagi maskapai yang terbukti abai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *