Posted in

BREAKING NEWS: Kejati Sulut Resmi Tetapkan Elisabeth Laluyan Alias Ci’ Gin Sebagai Tersangka Korupsi Tambang PT HWR, Sebabkan Kerugian Lingkungan Rp 11 Miliar

MANADO, (15/09) — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar konferensi pers pada Selasa malam (15/9/2026) terkait eskalasi penanganan perkara korupsi di sektor pertambangan. Dalam keterangan resminya, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka baru terhadap Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dalam penyampaian pers tersebut, Plt. Kajati Sulut didampingi langsung oleh jajaran pimpinan dan tim penyidik lintas bidang Kejati Sulut, yakni Asisten Tindak Pidana Khusus Zein Yusri Mungaran, S.H., M.H., Asisten Intelijen Ery Yudhianto, S.H., M.H., Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Oikurnia Adler Ainer Zega, S.H., M.H., Kepala Seksi Penuntutan Noval Thaher, S.H., M.H., Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (Uheksi) Amri Bayakta, S.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Irvan Bilaleya, S.H., serta Koordinator Indra Saragih, S.H., M.H., Li.

Plt. Kajati Sulut menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kualitatif dari penyidikan awal perkara PT HWR rentang tahun 2013–2025 yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: 09/P.1/Fd.1/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Dari tiga tersangka awal dalam perkara ini, dua di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penuntutan dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dinamika pembuktian di muka persidangan menguak fakta hukum baru terkait keterlibatan saksi Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin. Terungkap bahwa tersangka melakukan aktivitas penambangan secara tanpa hak di atas lahan seluas kurang lebih 5 hektar yang berada di dalam kawasan konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT HWR. Lahan tersebut diklaim sebagai miliknya dan hingga kini masih dalam proses sengketa keperdataan di tingkat Kasasi, setelah sebelumnya pada tingkat Pertama dan Banding dimenangkan oleh PT HWR.

Berdasarkan investigasi mendalam, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulut telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Ci’ Gin sebagai tersangka. Konstruksi pembuktian ini diperkuat oleh keterangan 25 orang saksi, keterangan tersangka, serta analisis komprehensif Ahli Lingkungan dan Tanah Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr. Ahli menyimpulkan bahwa penambangan ilegal di areal klaim tersangka mengakibatkan kerugian ekologis dan kerusakan lingkungan masif dengan total nilai Rp11.049.505.459,- (sebelas miliar empat puluh sembilan juta lima ratus lima ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah). Nilai tersebut mencakup kerugian lingkungan ekologis sebesar Rp 7.675.643.537,-, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 3.103.204.320,-, serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 270.657.602,-.

Penyidik juga melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan aset dari kediaman tersangka maupun tempat kejadian perkara. Barang bukti yang berhasil disita meliputi uang tunai sebesar Rp3.206.836.000,-, emas murni seberat 89 gram, terdiri dari 84 gram emas berbentuk bulat senilai Rp 160.000.000,- dan 5 gram emas berbentuk oval senilai Rp 9.500.000,- serta 1 unit mesin crusher (pemecah batu) yang disita langsung dari kawasan konsesi IUP PT HWR.

Perbuatan tersangka Elisabeth Laluyan alias Ci’ Gin dinilai melanggar serangkaian ketentuan perundang-undangan secara sistematis, meliputi Pasal 1 ayat (16) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, berbagai Peraturan dan Keputusan Menteri ESDM terkait izin hingga verifikasi produksi, PP No. 96 Tahun 2021, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria, serta PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Mengakhiri siaran pers tersebut, jajaran Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, akuntabel, dan profesional demi menegakkan kepastian hukum serta menyelamatkan keuangan negara dan kelestarian lingkungan di Sulawesi Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *