Manado (05/08) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menjadi Keynote Speaker pada Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Srikandi Jaga Desa Provinsi Sulawesi Utara bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Srikandi Jaga Desa Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara, yang diselenggarakan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (5/8/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kajati Sulut didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, bersama jajaran pejabat utama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Kehadiran pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menjadi simbol penguatan sinergi antara institusi penegak hukum dengan organisasi kemasyarakatan dalam membangun sistem pemerintahan desa yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Musyawarah Daerah tersebut diselenggarakan oleh DPD Srikandi Jaga Desa Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin oleh Ns. Gresty Natalia M. Masi, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.MB, dengan dukungan DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P. Forum ini diikuti oleh jajaran pengurus DPD serta DPC Srikandi Jaga Desa Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara sebagai wadah konsolidasi organisasi sekaligus perumusan arah kebijakan strategis dalam memperkuat pemberdayaan perempuan di desa.

Dalam keynote speech-nya, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan nasional. Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan desa harus diselenggarakan berdasarkan prinsip good governance, menjunjung tinggi supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam setiap proses pengambilan kebijakan dan pengelolaan keuangan desa.
Mewakili arahan strategis Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Wakajati Sulut Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus mengedepankan pendekatan preventif sebagai paradigma penegakan hukum modern.
“Sebagaimana arahan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Kejaksaan tidak hanya hadir sebagai institusi penegak hukum yang menjalankan fungsi represif melalui penindakan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya hukum yang berintegritas. Pencegahan merupakan instrumen paling efektif untuk melindungi tata kelola pemerintahan desa dari berbagai potensi penyimpangan, sehingga setiap kebijakan pembangunan mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.” ujar Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo.
Lebih lanjut, Wakajati Sulut menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari aspek fisik maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kualitas tata kelola pemerintahan yang mampu menjamin akuntabilitas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, serta organisasi masyarakat merupakan prasyarat fundamental dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan bebas dari praktik korupsi.

Sementara itu, Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terhadap penguatan kapasitas kelembagaan desa. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi energi positif dalam membangun sistem pemerintahan desa yang profesional, adaptif, dan memiliki ketahanan hukum yang kuat.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD Srikandi Jaga Desa Sulawesi Utara, Ns. Gresty Natalia M. Masi, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.MB., menegaskan bahwa Musyawarah Daerah menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus meningkatkan peran perempuan dalam mengawal pembangunan desa yang inklusif, berkeadilan, dan berlandaskan nilai-nilai integritas.
Melalui penyelenggaraan Musyawarah Daerah ini, seluruh peserta diharapkan mampu memperkuat komitmen kolektif dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang profesional, berorientasi pada pelayanan publik, serta selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum (rule of law). Sinergi antara Kejaksaan, ABPEDNAS, dan Srikandi Jaga Desa diharapkan menjadi fondasi kokoh dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, berkeadilan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara.