Oleh: H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo
Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Salah satu tantangan mendasar dalam merawat sistem hukum di Indonesia adalah bagaimana menempatkan hukum adat secara proporsional dalam lanskap hukum nasional yang terus berkembang.

Salah satu tantangan mendasar dalam merawat sistem hukum di Indonesia adalah bagaimana menempatkan hukum adat secara proporsional dalam lanskap hukum nasional yang terus berkembang.

Di Minangkabau, hukum tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi negara, tetapi juga hidup dan berfungsi melalui adat—sebagai sistem nilai yang berakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, memahami relasi antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau dan Kerapatan Adat Nagari menjadi sangat penting.

Di titik inilah persoalan menjadi krusial: ketika relasi kelembagaan adat ditafsirkan secara keliru dan melampaui batasnya, maka yang lahir bukan sinergi, melainkan gesekan kewenangan di dalam tubuh adat itu sendiri.

Adat sebagai Otoritas Sosial

Adat Minangkabau bukan sekadar simbol budaya. Ia adalah sistem normatif yang memiliki legitimasi sosial karena tumbuh langsung dari komunitasnya.

Pemilik adat yang sesungguhnya adalah limbago adat niniak mamak yang dipimpin oleh Datuak Panghulu dalam kaumnya. Dari struktur inilah otoritas adat memperoleh kekuatan dan keberlakuannya.

Dalam kerangka kelembagaan, Kerapatan Adat Nagari merupakan representasi kedaulatan adat di tingkat nagari, ruang paling otentik dalam sistem sosial Minangkabau.

Sementara itu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau hadir sebagai wadah koordinatif yang terstruktur dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Perannya penting dalam memperkuat jejaring dan konsolidasi nilai adat, namun tidak berada dalam posisi untuk mengambil alih otoritas adat di nagari.

Distorsi Relasi dan Krisis Batas

Persoalan mulai mengemuka ketika relasi yang seharusnya koordinatif mengalami pergeseran menjadi seolah-olah hierarkis. Dalam praktiknya, muncul kecenderungan penafsiran yang menempatkan Kerapatan Adat Nagari sebagai bagian subordinatif dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.

Padahal, secara historis, kedua lembaga ini lahir dalam konteks yang berbeda dan tidak memiliki hubungan struktural yang saling mengikat.

Ketika tafsir tersebut diterjemahkan dalam praktik, seperti penerbitan legitimasi administratif terhadap KAN atau keterlibatan dalam pengukuhan penghulu, maka batas kewenangan menjadi kabur.

Dampaknya tidak sederhana. Di sejumlah nagari, muncul resistensi bahkan fragmentasi kelembagaan. Dualisme KAN menjadi fenomena yang berpotensi mengganggu kohesi sosial dan mereduksi legitimasi adat itu sendiri.

Hukum yang Membumi: Dari Balai Adat hingga Ruang Edukasi

Pengalaman saat memimpin Kejaksaan Negeri Bukittinggi menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang efektif bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling kontekstual dan menyentuh ruang hidup masyarakat.

Melalui program Jaksa Masuk Balai Adat (JAMBA), dibangun ruang dialog antara aparat penegak hukum dengan pemangku adat. Pendekatan ini membuka jalan bagi penyelesaian konflik—terutama sengketa tanah dan persoalan adat—melalui mekanisme yang lebih preventif dan berbasis musyawarah.

Program Jaksa Masuk Pasar (JAMSAR) menghadirkan hukum di ruang ekonomi rakyat, memastikan aktivitas perdagangan berjalan dalam koridor hukum tanpa menimbulkan ketakutan, melainkan kesadaran.

Pendekatan ini kemudian diperluas melalui Jaksa Masuk Pesantren (JAMTREN) dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), sebagai upaya membangun literasi hukum sejak dini, sekaligus menanamkan kesadaran etik dan moral dalam kehidupan generasi muda.

Keseluruhan inisiatif ini berpijak pada satu gagasan besar: menghadirkan “Jaksa Khusu’ (jaksa kumari masuak)”; yakni jaksa yang tidak berjarak, tetapi hadir dan menyatu dalam denyut kehidupan masyarakat.

Adat dan Syara’: Fondasi Integrasi

Pendekatan tersebut sejatinya bukan hal baru dalam tradisi Minangkabau. Ia berakar pada filosofi luhur:
Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandikan Kitabullah.
Filosofi ini menegaskan bahwa adat dan nilai-nilai keagamaan bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan satu kesatuan yang saling menguatkan.
Dalam kerangka ini, pendekatan hukum yang membumi bukan hanya soal efektivitas, tetapi juga soal legitimasi moral. Hukum tidak cukup hanya benar secara normatif, tetapi juga harus selaras dengan nilai yang hidup dalam masyarakat.

Integrasi Berbasis Penghormatan

Relasi antara negara dan adat tidak dapat dibangun melalui pendekatan dominasi. Integrasi yang dibutuhkan adalah integrasi yang berbasis penghormatan terhadap otoritas masing-masing.

Negara perlu memahami bahwa di nagari, Kerapatan Adat Nagari adalah pemegang kedaulatan adat. Sementara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau berperan sebagai penghubung dan penguat nilai dalam skala yang lebih luas.

Menjaga batas ini berarti menjaga keseimbangan dan keseimbangan adalah inti dari keberlanjutan.

Kembali ke Khittah

Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam menempatkan setiap institusi sesuai dengan perannya.

Adat Minangkabau telah memberikan pedoman yang jelas: adat dipakai, pusako dijago. Prinsip ini menegaskan bahwa keberlanjutan hanya dapat dijaga jika setiap elemen tetap berada dalam koridornya.
Penataan ulang relasi antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau dan Kerapatan Adat Nagari menjadi keharusan untuk menjaga marwah adat di tengah dinamika zaman.

Menata ulang relasi dalam kelembagaan adat bukanlah pekerjaan yang sederhana, tetapi merupakan langkah yang tidak dapat dihindari.

Dari nagari, kita belajar bahwa keadilan tidak selalu lahir dari keputusan formal, melainkan dari kemampuan menjaga keseimbangan.

Dan dalam keseimbangan itulah, hukum negara dan adat dapat berjalan beriringan, bukan saling meniadakan, melainkan saling menguatkan, menuju Indonesia yang lebih berkeadaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *