MANADO (22/07) — Di tengah gelombang eforia dan khidmatnya Puncak Peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) Tahun 2026, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menorehkan tinta emas dalam lembar sejarah penegakan hukumnya. Bertempat di Aula Utama Kejati Sulut, Rabu (22/7/2026), korps baju cokelat ini tak sekadar merayakan marwah melalui wastra budaya, melainkan menyuguhkan manifestasi nyata dari mizan keadilan: pemulihan aset negara bernilai fantastis, yakni Rp15.040.570.446 (Lima Belas Miliar Empat Puluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Empat Puluh Enam Rupiah).

Tumpukan rupiah keemasan yang tertata rapi di bawah sorot lampu presidium tersebut adalah hasil sitaan dan penitipan pengembalian kerugian keuangan negara. Sebuah mahakarya pembuktian dari perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata kelola tambang emas oleh entitas korporasi PT HWR, yang sempat menggerus kekayaan pertiwi pada kurun waktu 2020 hingga 2025.
Di balik gemilang pengungkapan mega-perkara ini, berdirilah para ksatria hukum yang merajut keringat dan dedikasi dalam sunyi. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras tanpa henti Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik (Tim Dik) Pidsus yang bergerak laksana pedang bermata dua: senyap namun mematikan bagi para perampok uang negara. Keseluruhan manuver cerdas dan investigasi mendalam ini terorkestrasi dengan sempurna di bawah komando bertangan dingin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang senantiasa dikawal lekat oleh pilar kebijaksanaannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo.
Bagi institusi Kejati Sulut, momentum yang dipimpin langsung oleh duet pucuk pimpinan ini bukanlah sekadar deretan angka di atas kertas, melainkan sebuah pencapaian perdana yang monumental dalam sejarah pengembalian kerugian keuangan negara di wilayah tersebut. Menyikapi keberhasilan historis ini, sebuah pesan sarat wibawa meluncur dari lisan sang Kajati.
“Penyelamatan uang negara sebesar Rp15,04 miliar ini adalah tonggak sejarah perdana bagi Kejati Sulut, sekaligus kado keadilan yang kami persembahkan di Puncak HBA 2026. Ini adalah manifestasi janji suci kami: bahwa setiap gram kekayaan pertiwi di bumi Sulawesi Utara yang tergerus oleh praktik jahat korporasi, pasti akan kami kejar dan rebut kembali. Dan ingat, ini baru episode pertama. Insyaallah, mata pedang keadilan ini akan terus kami hunus untuk membongkar episode-episode selanjutnya, demi menyapu bersih benalu yang merongrong kesejahteraan rakyat,” tegas Jacob Hendrik Pattipeilohy di hadapan presidium.

Lahirnya sejarah baru dalam kinerja bidang Pidsus ini tak luput dari sorotan mata peradaban. Puluhan pewarta, baik dari media cetak maupun portal media online, hadir memadati ruang aula. Kilat lampu kamera dan goresan pena para jurnalis menjadi saksi bisu transparansi mutlak dari peristiwa bersejarah ini.
Mereka merekam lekat bagaimana sinergi para pimpinan hukum di Bumi Nyiur Melambai tak lagi tumpul ke atas, melainkan tajam menghujam tepat di jantung kejahatan ekonomi.
Di bawah pengawalan ketat aparat Adhyaksa, tumpukan uang negara yang terbebas dari rantai korupsi itu bersiap dikembalikan ke pangkuan Ibu Pertiwi. Sebuah epilog yang memahat pesan abadi: bahwa di atas tanah Sulawesi Utara, kejujuran tak pernah sudi dibungkam, dan kedaulatan uang rakyat akan senantiasa menemukan jalan pulangnya.