Posted in

Simfoni Keadilan di Kaki Lokon: Duet Kajati dan Wakajati Sulut Gaungkan Epik ‘Dominus Litis’ dan Fajar Baru Hukum Pidana di Hadapan Tiga Kepala Daerah

TOMOHON, (19/08) – Angin sejuk di kaki Gunung Lokon menjadi saksi bisu atas sebuah pergeseran lempeng tektonik dalam sejarah peradilan Indonesia. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar mahkamah keilmuan tingkat tinggi melalui Seminar Hukum bertajuk “Reposisi Kewenangan Jaksa sebagai Dominus Litis di Era Transisi Hukum: Implementasi Instrumen Lex Favor Reo dan Sinkronisasi Penegakan Hukum Pidana“. Bertempat di Sport Hall SMU Lokon St. Nikolaus, Kota Tomohon, mimbar ini menjelma menjadi episentrum diskursus hukum di bumi Nyiur Melambai.

Perhelatan akbar ini mengukir sejarah dengan bertemunya tiga pilar kepemimpinan daerah secara serentak. Hadir menempati saf kehormatan adalah Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H., Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, dan Bupati Minahasa Tenggara Ronald Kandoli.

Keagungan acara ini semakin paripurna dengan hadirnya para pendekar criminal justice system dan tokoh strategis, di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Tondano Y.M. Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H., Kapolres Kota Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P, jajaran pimpinan Kepolisian Resor Minsel dan Mitra, Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, DEA, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Pimpinan BIN Wilayah Tomohon, Wakil Walikota Tomohon Ibu Sendy G.A Rumajar, S.E., M.I.Kom, Sekda Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., pimpinan BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, PLN), serta pimpinan Yayasan Pendidikan Lokon Santo Nicholas. Tak luput, kawah candradimuka ini turut dipenuhi oleh Rektor Fakultas Hukum UKIT, barisan Dekan, hingga ratusan mahasiswa yang haus akan dahaga pembaruan hukum.

Tirai pencerahan disingkap melalui Keynote Speech berbobot dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H.. Dengan vokal yang membumi namun tajam, Kajati memproklamirkan bahwa per 2 Januari 2026, pedang hukum Indonesia tak lagi diayunkan dengan emosi purba masa lalu. Hukum pidana Indonesia telah memasuki lorong transisi menuju peradaban baru (UU No. 1/2023, UU No. 20/2025, dan UU No. 1/2026).

“Hukum tak lagi memandang penjara sebagai altar penebusan satu-satunya. Kehidupan manusia tidak pernah sesederhana dogma: ada kejahatan, cari pelaku, jebloskan ke bui,” tegas Jacob Hendrik.

Beliau mengurai filosofi Pasal 51 KUHP Nasional, di mana kompas pemidanaan kini bertumpu pada empat pilar suci: Pencegahan, Pembinaan, Pemulihan Keseimbangan, dan Penyesalan. Mengacu pada Pasal 65, spektrum pidana kini lebih berwarna dari Pidana Pengawasan, Pidana Denda, hingga Kerja Sosial memastikan bahwa ketegasan negara direpresentasikan melalui kecermatan, bukan sekadar perampasan kemerdekaan.

Namun, di balik kelembutan restoratif yang dijiwai falsafah lokal “Mapalus” dan “Torang Samua Basudara” yang kini telah mewujud dalam Wale Perdamaian dan program inovatif MKR/RJ Mobile, Kajati mengingatkan bahwa kemanusiaan bukanlah sebuah kelemahan. Terhadap kejahatan yang merobek nadi hajat hidup orang banyak (korupsi, perusakan lingkungan, hingga tambang ilegal), negara harus menjangkau sang aktor intelektual di balik layar (beneficial owner), membekukan korporasinya, dan merampas kekayaannya.

Bila Kajati melukiskan lanskap makro dari fajar baru hukum pidana, maka Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, tampil ke mimbar utama untuk membedah anatomi kewenangan Penuntut Umum dengan ketajaman pisau bedah akademik yang puitis.
Membawa tajuk sentral mengenai “Reposisi Dominus Litis”, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo menguliti hakikat historis dan filosofis dari doktrin tersebut. Beliau menegaskan; bahwa dalam rahim social contract (kontrak sosial), rakyat telah menyerahkan mandat keadilannya kepada negara. Oleh karena itu, Jaksa hadir sebagai personifikasi State Representative pemilik mutlak atas sebuah perkara yang berdiri di atas nalar objektivitas.

Dengan retorika yang menggugah, Wakajati mendeklarasikan runtuhnya rezim hukum usang yang selama ini membelenggu Jaksa dalam kepasifan.

“Di era KUHAP 1981, Jaksa kerap tereduksi perannya tak ubahnya seorang ‘kurir berkas’ atau tukang pos perkara (proces verbaal). Hari ini, melalui rahim KUHAP Baru, kita menyaksikan metamorfosis doktrinal menuju prosecutorial activism,” papar Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo.

Beliau menjabarkan diferensiasi fungsional yang elegan: Penyidik adalah penyelam yang mengumpulkan “bahan baku” di lautan fakta, sementara Jaksa bertahta sebagai Pengendali Perkara (Controller of the Case) dan “Arsitek Perkara”. Melalui kewenangan Screening & Filtering, Jaksalah yang meracik bukti, memformulasikan konstruksi yuridis, dan mencegah masuknya perkara prematur ke ruang sidang demi menghindari tragedi miscarriage of justice (peradilan sesat). Tak berhenti di situ, otoritas Sang Arsitek ini berlanjut paripurna hingga ke tahap eksekutorial sebagai Executive Ambtenaar.

Mengawinkan gagasan dari Kajati dan Wakajati, seminar ini menyimpulkan bahwa penguatan kewenangan mutlak Penuntut Umum sama sekali bukan tentang arogansi atau dominasi sektoral, melainkan manifestasi dari pertanggungjawaban absolut.

Menyempurnakan dialektika penegakan hukum ini, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Y.M. Amin Sutikno, S.H., M.H., hadir menyuarakan pandangan dari singgasana judikatif. Beliau menggarisbawahi bahwa penguatan Dominus Litis di tangan Kejaksaan merupakan oase bagi sistem peradilan secara keseluruhan.

“Ketika Penuntut Umum menjalankan fungsi filtrasinya dengan presisi yang tinggi, maka muara peradilan tak lagi disesaki oleh residu perkara yang rapuh. Palu hakim akan lebih leluasa dalam menggali kebenaran materiil dan mengetuk keadilan yang substansial, bukan sekadar terjebak pada ritus formalitas belaka,” tutur Amin Sutikno, melukiskan harmoni antara Penuntut Umum dan Hakim sebagai benteng terakhir keadilan.

Dari menara gading keilmuan, Akademisi Universitas Negeri Manado (Unima), Dr. Lesza Leonardo Lombok, S.H., LL.M., menyumbangkan perspektif sosiologis dan yuridisnya. Sang cendekiawan mendekonstruksi paradigma transisi hukum dengan mengaitkannya pada akselerasi sektor riil.

“Pembaruan hukum pidana dan implementasi instrumen Lex Favor Reo bukan sebatas reposisi teks undang-undang, melainkan sebuah lompatan peradaban. Kepastian hukum yang rasional dan humanis adalah fondasi esensial untuk mengharmonisasikan regulasi, yang pada gilirannya akan memberikan garansi keamanan iklim investasi khususnya bagi eskalasi sektor pariwisata dan agribisnis di Sulawesi Utara,” urai Dr. Lesza, menyambung simpul antara keadilan hukum dan kemajuan peradaban ekonomi daerah.

Menghadapi masa peralihan rezim hukum, kedua pucuk pimpinan Adhyaksa Sulut ini mengingatkan urgensi Lex Favor Reo (Pasal 3 KUHP). Masa transisi ini adalah ujian kecermatan intelektual. Aparatur harus teliti membedah asas retroaktif; jika sebuah perbuatan usang tak lagi dikriminalisasi oleh hukum yang baru, maka negara wajib menghapuskan jeratnya.

Sebagai penutup dari simfoni hukum ini, Kajati meminjam mutiara kearifan Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Sam Ratulangi: “Si Tou Timou Tumou Tou —Manusia dilahirkan untuk memanusiakan manusia lain.” Falsafah inilah yang menjadi detak jantung bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menyelaraskan instrumen hukum, membuka lebar “Pintu Koordinasi” bagi pemerintah daerah, dan memastikan pedang keadilan tetap tajam ke atas, namun menghangatkan ke bawah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *