Posted in

Plt. Kajati Sulut Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo Tutup Konsolidasi Teknis Pidum, Tekankan Tujuh Langkah Strategis Transisi Hukum

MANADO (01/10) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sukses menyelenggarakan Konsolidasi Teknis Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) se-Sulawesi Utara yang berlangsung di Hotel Luwansa, Manado, pada 30 September hingga 1 Oktober 2026. Kegiatan bernilai strategis ini turut dihadiri secara langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Bpk. Amin Sutikno, S.H., M.H., para Asisten pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum se-Sulawesi Utara. Acara penyamaan persepsi terkait penerapan KUHP Nasional, KUHAP 2025, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana ini ditutup secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo.

Dalam rangkaian konsolidasi tersebut, sinergitas aparat penegak hukum di bumi Nyiur Melambai tampak nyata dengan hadirnya Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., yang tidak hanya sekadar hadir, melainkan turut bertindak sebagai pemateri.

Beliau memberikan pemaparan komprehensif yang mengupas tuntas materi bertajuk “Praperadilan, Pembuktian, Putusan dan Upaya Hukum”. Kehadiran pucuk pimpinan Pengadilan Tinggi Manado di atas mimbar pemateri ini memberikan perspektif “dua sisi mata uang” yang sangat bernilai bagi para penuntut umum, khususnya dalam membedah dinamika hukum acara yang akan mereka hadapi langsung di meja hijau.

Dalam pengarahannya, Dr. Ferrytass menekankan pentingnya mengartikulasi perubahan hukum nasional ke dalam pelaksanaan tugas teknis sehari-hari jajaran pidana umum. Mulai dari penerimaan SPDP, penelitian berkas perkara, penyusunan surat dakwaan, hingga penentuan arah tuntutan, seluruh proses bisnis kejaksaan dituntut presisi dan adaptif.

Beliau memaparkan gambaran konkret terkait perkara transisi, seperti perbuatan pidana yang terjadi pada tahun 2025 namun proses persidangannya bergulir setelah 2 Januari 2026 yang membutuhkan kecermatan penuntut umum dalam memilah aspek hukum materiil, hukum acara, serta pilihan pemidanaan.

Sebagai pedoman operasional di lapangan, Plt. Kajati Sulut menjabarkan tujuh langkah teknis yang wajib menjadi kebiasaan kerja. Langkah awal dimulai dari penetapan hukum yang berlaku secara terpisah antara hukum materiil berbasis Pasal 3 KUHP dan hukum acara berbasis Pasal 361 KUHAP. Pengendalian perkara juga harus diperketat sejak penerimaan SPDP dengan memaksimalkan koordinasi awal serta ketaatan pada tenggat waktu penelitian berkas.

Di samping itu, jajaran penuntut umum diinstruksikan untuk membangun konstruksi pembuktian yang teruji keabsahannya, mencakup autentikasi alat bukti elektronik serta pemenuhan prosedur bagi saksi mahkota. Secara tegas, Dr. Ferrytass mengingatkan bahwa kelengkapan berkas tidak otomatis melegitimasi penahanan, sehingga dasar penahanan wajib dievaluasi secara terpisah berdasarkan alasan objektif dan situasi riil perkara. Hambatan letak geografis di wilayah kepulauan pun ditegaskan tidak boleh dijadikan alasan spontan untuk memperpanjang penahanan tersangka tanpa dasar hukum yang sah.

Menyoroti pembaruan sistem pemidanaan, para jaksa diminta memahami konsekuensi keadilan restoratif pada setiap tahapan perkara, serta teknis penyusunan tuntutan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Rincian pelaksanaan hingga konstruksi amar tuntutan harus disusun sistematis agar pergantian pidana tidak membingungkan saat eksekusi. Pengendalian upaya hukum seperti batas waktu tujuh hari kalender untuk penyerahan memori banding juga menjadi poin krusial yang tidak boleh terlewatkan. 

Menutup rangkaian pengarahan sekaligus secara resmi mengakhiri kegiatan konsolidasi teknis tersebut, Plt. Kajati Sulut menginstruksikan seluruh jajaran di tingkat Kejaksaan Negeri untuk segera menguji instrumen penanganan perkara pada kasus-kasus yang sedang berjalan.

“Ketika setiap keputusan memiliki alasan yang jelas dan tindak lanjut yang tercatat, perubahan hukum akan terlihat dalam mutu penanganan perkara dan kepastian yang diterima masyarakat,” ujar Dr. Ferrytass menegaskan. 

Kegiatan pun diakhiri dengan lantunan pantun penutup dari Plt. Kajati Sulut: “Di Minahasa tumbuh cengkih, pohon berderet di tepi kali. Jaga penuntutan tetap bersih, cermat menuntut tetap perduli.” 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FT

Redaksi Dilindungi

Redaksi berita dan materi jurnalistik pada portal ini merupakan karya orisinal yang disusun dan dikelola oleh Admin Ferrytass.

Penggunaan kembali, penggandaan, atau publikasi ulang tanpa atribusi sumber tidak diperkenankan.

news.ferrytas.com