Posted in

Plt. Kajati Sulut Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo Pimpin Ekspose Dua Perkara Restorative Justice, Kejari Minahasa Catat Capaian ke-15 dan ke-16

MANADO (02/11) – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif terus diperkuat. Senin (2/11/2026), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo, memimpin rapat ekspose melalui Zoom Meeting terkait penyelesaian dua perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) atau Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Minahasa.

Dalam rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, S.H., M.H., memaparkan secara langsung kedua perkara tersebut bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jajaran. Pemaparan itu menjadi bagian dari proses pembahasan dan evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan penerapan mekanisme keadilan restoratif.

Plt. Kajati Sulut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., serta Kasi A Pidum, Mustari Ute, S.H., M.H., dan Kasi B, La Haja, S.H., M.H.

Dua perkara yang diekspose tersebut memiliki catatan tersendiri bagi Kejari Minahasa. Apabila dihitung berdasarkan pelaksanaan sebelumnya, pengajuan ini merupakan perkara ke-15 dan ke-16 yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif oleh Kejari Minahasa. Capaian tersebut sekaligus menempatkan Kejari Minahasa sebagai satuan kerja dengan jumlah penyelesaian perkara RJ terbanyak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan keadaan, penyelesaian konflik, serta pemenuhan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui mekanisme ini, Kejaksaan terus mendorong penegakan hukum yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif, tanpa mengesampingkan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Capaian Kejari Minahasa tersebut menjadi gambaran konsistensi pelaksanaan kebijakan keadilan restoratif di wilayah hukum Kejati Sulawesi Utara, sekaligus memperlihatkan pentingnya koordinasi dan pengawasan berjenjang dalam memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FT

Redaksi Dilindungi

Redaksi berita dan materi jurnalistik pada portal ini merupakan karya orisinal yang disusun dan dikelola oleh Admin Ferrytass.

Penggunaan kembali, penggandaan, atau publikasi ulang tanpa atribusi sumber tidak diperkenankan.

news.ferrytas.com