MANADO (12/10) — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo, menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan terhadap Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang berlangsung di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (12/10/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, dengan agenda pembahasan terkait capaian kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta pelaksanaan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Rapat koordinasi ini mencakup sejumlah aspek strategis penyelenggaraan pemerintahan, meliputi urusan pemerintahan konkuren, pemerintahan umum, dekonsentrasi, tugas pembantuan, serta program di sektor pertanahan dan tata ruang. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan pemerintahan sekaligus penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., diwakili oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Malangkay, S.H., M.H., yang membacakan sambutan sekaligus laporan Gubernur terkait capaian kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga menanggapi sejumlah pertanyaan Komisi II DPR RI yang telah disampaikan sebelum rapat berlangsung.

Sejumlah anggota Komisi II DPR RI turut hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Dede Yusuf Macan Effendi, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Bob Andika Mamana Sitepu, Ahmad Irawan, Dadang M. Naser, Ahmad Wazir Noviadi, Longki Djanggola, Ali Ahmad, Mardani Ali Sera, Aus Hidayat Nur, dan Ahmad Heryawan. Kegiatan ini juga melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara.

Kehadiran Plt. Kajati Sulut, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo, merepresentasikan bentuk nyata kolaborasi strategis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam menunjang dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan pembangunan daerah. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pendampingan dan penguatan pemahaman hukum yang dilaksanakan sesuai kewenangan Kejaksaan diharapkan dapat membantu aparatur pemerintahan mengambil keputusan secara cermat, menjalankan program secara akuntabel, serta meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, kebijakan dan program pemerintah dapat terlaksana secara optimal, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kolaborasi lintas lembaga yang konstruktif, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mengambil bagian dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan daerah. Pada akhirnya, penguatan sinergi tersebut diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya Sulawesi Utara yang semakin maju dan sejahtera.
