JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penyelesaian sengketa korporasi yang modern, konstruktif, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Bertempat di Executive Room Lantai 9 Gedung JAMDATUN Kejaksaan Agung RI, Selasa (31/3/2026), berlangsung Kick Off Meeting mediasi antara PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Kereta Cepat Indonesia China terkait penyelesaian perselisihan pekerjaan pembangunan proyek strategis Kereta Cepat Jakarta–Bandung.

Forum strategis tersebut dipimpin oleh H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., selaku Koordinator I pada JAMDATUN, yang pada saat bersamaan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perdata berdasarkan surat perintah resmi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penugasan sebagai Plh. Direktur Perdata tersebut mencerminkan kesinambungan kepemimpinan kelembagaan serta menjamin tetap optimalnya fungsi fasilitasi hukum negara dalam proses mediasi yang memiliki nilai strategis tinggi.

Pertemuan dihadiri oleh jajaran pimpinan senior kedua belah pihak. Dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk hadir Direktur Manajemen Risiko dan Legal, jajaran Senior Vice President Legal & Compliance, Senior Manager Litigasi, Manager Proyek, serta unsur komersial.

Sementara dari PT Kereta Cepat Indonesia China hadir langsung Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan tim pendukung KCIC.

Dalam arahannya, Plh. Direktur Perdata JAMDATUN menegaskan bahwa forum ini merupakan momentum awal yang sangat menentukan untuk membangun kesamaan persepsi, memperjelas titik persoalan, serta membuka ruang penyelesaian yang objektif dan saling menguntungkan.

Beliau menekankan bahwa penyelesaian sengketa proyek strategis nasional harus diletakkan dalam kerangka kepastian hukum, perlindungan kepentingan bisnis yang sehat, dan keberlanjutan investasi nasional.

“Kick off meeting ini menjadi fondasi awal untuk membangun mutual trust, menyatukan perspektif para pihak, dan merumuskan solusi yang legitimate secara hukum sekaligus workable dalam implementasi bisnis,” demikian substansi arahan yang mengemuka dalam forum.

Kehadiran Ferry Tass., Dt. Toembidjo sebagai Plh. Direktur Perdata memberikan sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung Republik Indonesia memandang penyelesaian sengketa ini sebagai isu yang memiliki dimensi strategis, baik dari sisi tata kelola korporasi maupun kepentingan pembangunan nasional.

Kick off meeting ini sekaligus menjadi penanda dimulainya tahapan mediasi yang lebih teknis, meliputi pendalaman isu kontraktual, evaluasi risiko hukum, hingga penjajakan settlement framework yang dapat diterima oleh seluruh pihak.

Dengan kepemimpinan beliau sebagai Plh. Direktur Perdata, jalannya forum berlangsung dinamis, terukur, dan mencerminkan standar profesionalisme tinggi dalam penyelesaian sengketa di lingkungan pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *