MANADO (01/09) — Di bawah bentangan cakrawala Kawanua, sebuah palagan diskursus yudisial yang paripurna tergelar megah. Menyambut pusparagam Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia yang ke-81, Auditorium Politeknik Negeri Manado menjelma layaknya mahkamah intelektual agung pada Selasa (1/9/2026). Korps Adhyaksa Sulawesi Utara menghelat sebuah mimbar suci bertajuk “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kedaruratan Bencana di Kawasan 3T: Menutup Celah Korupsi pada Program Kemanusiaan Kepulauan.”

Digawangi langsung oleh Sang Senapati Hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., yang senantiasa didampingi secara presisi oleh Wakil Kajati Dr. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., perhelatan ini merajut karsa para begawan hukum dan cendekiawan niscaya.

Mandala silaturahmi akademik ini dihadiri oleh pilar-pilar trias politica dan penegak hukum daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang, S.IP., M.M., Direktur Politeknik Negeri Manado Dra. Maryke Alelo, MBA., serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulut Kombespol F.X. Winardi Prabowo. Hadir pula merapatkan barisan, jajaran Asisten dan Kajari se-wilayah Kejati Sulut, Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Sulut, para hakim, PPNS, advokat, elemen BUMN/BUMD, hingga representasi sipil serta mahasiswa yang menyatu dalam satu napas pencarian kebenaran materiel.

Dalam pendaran Keynote Speech-nya yang menjadi episentrum acara, Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menghunjamkan titah moral yang membahana. Mengulik anatomi kedaruratan yang kerap dijadikan nirwana semu bagi oknum nir-empati untuk merajut mens rea (niat jahat), beliau menyitir adagium agung peninggalan Cicero: “Salus Populi Suprema Lex Esto”.
Dengan intonasi wicaksana yang menggetarkan sanubari audiens, Kajati Sulut mengingatkan bahwa kelonggaran diskresi bukanlah fiat menuju impunitas koruptif.
“Dana bencana bukan anggaran biasa. Setiap rupiah yang diselewengkan tidak hanya mengurangi kas negara. Ia dapat berarti makanan yang tidak sampai, obat yang terlambat, atau tempat berteduh yang tidak pernah ada. Pesan normatifnya jelas: Keadaan darurat bukan kesempatan untuk mengambil keuntungan dari penderitaan,” tegas Jacob Hendrik Pattipeilohy memecah keheningan auditorium.
Lebih jauh, Sang Kajati secara komprehensif membedah demarkasi antara maladministrasi dan actus reus (perbuatan melawan hukum) delik korupsi. Beliau merumuskan diskursus pencegahan melalui “tujuh pagar pengaman”, sebuah doktrin mitigasi agar para pengemban amanah di kawasan 3T tidak tergelincir dalam jurang penyalahgunaan wewenang.
“Hukum administrasi memberi ruang diskresi untuk menghadapi persoalan konkret… Karena itu, rumus yang benar bukan: ‘Bertindak dahulu, urusan hukum belakangan.’ Rumus yang benar adalah: Bertindak cepat, tetap dalam kewenangan, mencatat alasan keputusan, dan segera mempertanggungjawabkannya,” ungkap Kajati Sulut, menitikberatkan pada perpaduan Good Public Governance dan hati nurani.

Konstelasi pemikiran sang Keynote Speaker ini kemudian dielaborasi secara dialektis oleh para narasumber kawakan. Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Y.M. Amin Sutikno, S.H., M.H., menelisik probabilitas penjatuhan sanksi dari ufuk peradilan, sementara dialektika doktrinal dirajut apik oleh duo intelektual Universitas Sam Ratulangi, Dr. Ferry Daud Liando dan Dr. Herlyanty Bawde, S.H., M.H., yang mengonstruksikan harmoni antara kaidah yuridis dan realitas logistik kepulauan.

Puncak roadshow yudisial ini bukan sekadar seremonial hampa, melainkan sebuah ksatriaan janji Korps Adhyaksa untuk hadir sebagai pramukha (garda terdepan) dalam menjaga marwah kemanusiaan. Menggema di akhir pesannya, Kajati Sulut menitipkan trisula kredo bagi para pelayan publik:
“Cepat, tepat, dan tercatat.”
Sebuah pamungkas bahwa di atas segala puing kedaruratan, keadilan dan akuntabilitas adalah dwitunggal agung yang pANTANG TERPISAHKAN
