MANADO (18/09) — Dalam upaya merawat eskalasi penegakan hukum yang responsif dan memanusiakan manusia, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali menggelar rapat ekspose penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara virtual pada Jumat (18/9/2026).

Langkah ini kian mengukuhkan posisi strategis Kejati Sulut di kancah nasional. Pasalnya, institusi ini menjadi satu dari segelintir Kejaksaan Tinggi di Indonesia, bersanding dengan Kejati Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sulawesi Selatan, yang dipercaya memegang otonomi khusus dari Kejaksaan Agung RI untuk mengeksekusi dan memutus perkara Restorative Justice secara mandiri.
Rapat krusial ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo. Dalam arahannya, beliau didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulut, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., beserta barisan Kepala Seksi (Kasi) di jajaran Pidum Kejati Sulut yang terus mengawal transformasi hukum di Bumi Nyiur Melambai.
Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kajati Sulut menegaskan bahwa desentralisasi wewenang ini adalah sebuah amanah besar yang menuntut integritas tinggi dari setiap jaksa.
“Kewenangan eksklusif yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung bukan sekadar pendelegasian administratif, melainkan wujud nyata kepercayaan terhadap komitmen kita. Ini adalah momentum emas untuk membuktikan bahwa ketajaman hukum tidak selalu harus melukai, tetapi bisa memulihkan. Kita wajib menghadirkan keadilan substansial yang bernapas dan hidup di tengah masyarakat,” tegas Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo.
Sebagai manifestasi dari komitmen tersebut, forum ini membedah secara komprehensif satu perkara yang diajukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung beserta jajaran Pidum-nya.

Perkara yang diekspose menjerat tersangka Fillystian Billy Kalangit atas dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Peristiwa ini bermula ketika tersangka yang berada di bawah pengaruh alkohol melakukan pemukulan terhadap korban, Agwan Saol.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa pada KN Bitung, kedua belah pihak berhasil mencapai titik temu dan sepakat berdamai. Sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan, tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban sebesar Rp2.000.000. Tak hanya itu, guna memberikan efek jera yang berdimensi perbaikan, tersangka juga dijatuhi sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan Gereja Maranatha Indonesia (GKMI) “Alfa Omega”.
Sebagai bukti konkret efektivitas paradigma hukum humanis ini, Kejati Sulut mencatatkan tren penyelesaian perkara yang sangat impresif. Berdasarkan rekapitulasi data periode Januari hingga September 2026, jajaran Kejati Sulut telah memproses 39 perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 38 perkara berhasil disetujui untuk dihentikan penuntutannya, sementara hanya 1 perkara yang ditolak. Kejaksaan Negeri Minahasa mendominasi capaian ini dengan rekor keberhasilan menyelesaikan 12 perkara. Lebih lanjut, proses mediasi dan perdamaian ini didukung secara optimal oleh keberadaan fasilitas Rumah Restorative Justice yang tersebar di 7 wilayah Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.
Ketujuh wilayah Kejaksaan Negeri yang memiliki fasilitas Rumah Restorative Justice tersebut meliputi Kejari Manado dengan Wale Adhyaksa, Kejari Minahasa Utara dengan Wale Restorative Justice, Kejari Minahasa Selatan dengan Wale Perdamaian, Kejari Kepulauan Talaud dengan Wale Perdamaian Adhyaksa, Kejari Bolaang Mongondow Utara dengan Wale Perdamaian Adhyaksa, Kejari Minahasa yang menaungi dua lokasi yaitu Wale Maleosan Adhyaksa Kec. Kawangkoan dan Kec. Tondano, serta Kejari Kepulauan Sangihe dengan Kampus Adhyaksa.
Penyelesaian perkara ini kembali menjadi preseden positif bahwa hukum sejatinya diciptakan untuk menjaga harmoni. Kejati Sulut terus bergerak progresif, membuktikan bahwa penegakan hukum modern tak lagi sekadar berorientasi pada pembalasan, melainkan pada pemulihan keseimbangan sosial secara paripurna.
