Oleh: Dr. H. Ferrytass., S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo
Niniak Mamak/Penghulu Adat Minangkabau
Adat Minangkabau bukan sekadar warisan tradisi, melainkan tatanan nilai, sistem kekerabatan, pedoman kepemimpinan, dan landasan kehidupan masyarakat nagari. Di dalamnya terkandung falsafah, aturan, kebiasaan, serta mekanisme penyelesaian persoalan yang diwariskan dan dikembangkan dari generasi ke generasi.
Tulisan Jasman Rizal Datuak Bandaro Bendang berjudul “Sejarah LKAAM dan KAN di Minangkabau: Dua Lembaga, Dua Jalur Kelahiran”, yang dimuat SUMBARSATU pada 11 Oktober 2026, mengangkat persoalan penting mengenai kedudukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN), termasuk kewenangan penerbitan surat keputusan (SK), pelantikan, dan pengukuhan kepengurusan KAN.
Karena itu, pembicaraan mengenai kedudukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) tidak cukup diselesaikan melalui perdebatan mengenai siapa yang lebih tinggi dan siapa yang lebih rendah. Persoalan ini harus dibaca secara utuh melalui perspektif adat, sejarah kelembagaan, legitimasi penghulu, dan hukum yang berlaku.

Sebagai Niniak Mamak dan Penghulu Adat Minangkabau bergelar Dt. Toembidjo, saya berpandangan bahwa pembahasan tersebut perlu dikembalikan kepada prinsip mendasar: setiap lembaga harus memahami asal-usul, mandat, fungsi, dan batas kewenangannya. Tidak boleh ada klaim yang melampaui dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi juga tidak semestinya ada penyangkalan terhadap peran suatu lembaga tanpa pemeriksaan yang objektif.
Dalam adat Minangkabau, kebijaksanaan tidak lahir dari kerasnya mempertahankan pendapat, melainkan dari kemampuan menempatkan sesuatu pada tempatnya.
Pituah adat mengingatkan:
“Nan kuriak kundi, nan sirah sago; nan baik budi, nan indah baso.”
Maknanya, kemuliaan tidak hanya ditentukan oleh kedudukan, tetapi juga oleh budi pekerti, kebijaksanaan, dan cara seseorang menjalankan amanah. Prinsip inilah yang sepatutnya menuntun kita ketika membicarakan kelembagaan adat.
Adat Nan Ampek: Landasan Memahami Tatanan Adat
Untuk memahami persoalan kelembagaan secara lebih mendalam, kita perlu kembali kepada konsepsi Adat Nan Ampek dalam tradisi Minangkabau, yakni Adat Nan Sabana Adat, Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Teradat, dan Adat Istiadat.

Keempatnya memiliki pengertian dan ruang penerapan yang berbeda. Dalam pemahaman yang lazim digunakan, Adat Nan Sabana Adat merujuk pada prinsip dasar yang menjadi landasan kehidupan adat; Adat Nan Diadatkan berkaitan dengan ketentuan yang dibentuk dan disepakati dalam tatanan adat; Adat Nan Teradat berhubungan dengan kebiasaan yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat; sedangkan Adat Istiadat mencakup tata cara, upacara, dan praktik adat yang berkembang serta diwariskan.
Pemaknaan tersebut perlu dipahami sesuai konteks dan tradisi nagari masing-masing. Namun, sebagai kerangka berpikir, Adat Nan Ampek mengajarkan satu hal penting: tidak semua prinsip, aturan, kebiasaan, dan seremoni mempunyai kedudukan yang sama.
Prinsip inilah yang relevan dalam membaca hubungan LKAAM dan KAN.
Sebuah kebiasaan organisasi tidak otomatis menjadi ketentuan adat yang berlaku universal. Sebuah istilah dalam anggaran dasar tidak serta-merta menjadi sumber kewenangan terhadap lembaga lain. Demikian pula, suatu seremoni pengukuhan tidak otomatis membuktikan adanya hubungan struktural antara pihak yang mengukuhkan dan pihak yang dikukuhkan.
Setiap hal harus ditempatkan menurut sifat, dasar, dan ruang lingkupnya.
Adat Nan Ampek bukan alat untuk menghakimi satu lembaga, melainkan kerangka untuk memahami perbedaan antara prinsip adat, ketentuan yang disepakati, kebiasaan yang berkembang, dan tata cara pelaksanaannya.
Dengan pemahaman ini, pembicaraan mengenai LKAAM dan KAN tidak boleh hanya bertumpu pada istilah atau kebiasaan yang berkembang. Kita harus menelusuri dasar pembentukannya, memeriksa aturan yang berlaku, serta memahami legitimasi setiap tindakan dalam konteks adat dan hukum.
Adat Mendahului Organisasi
Kehidupan adat Minangkabau telah tumbuh jauh sebelum hadirnya berbagai organisasi adat dalam bentuk kelembagaan modern. Adat hidup dalam kaum, suku, dan nagari; dipelihara melalui hubungan kekerabatan; serta diwariskan melalui peranan penghulu dan mekanisme musyawarah.
Penghulu bukan sekadar pemegang gelar atau pemilik jabatan organisasi. Ia merupakan pemangku amanah yang dituntut memimpin kaum, memelihara hubungan kekerabatan, menjaga kepentingan anak kemenakan, dan menyelesaikan persoalan sesuai kewenangan adatnya.
Organisasi adat dapat menjadi wadah konsolidasi, pembinaan, koordinasi, dan pengembangan adat. Akan tetapi, keberadaan organisasi tidak dengan sendirinya menjadikannya sumber tunggal legitimasi adat. Sebaliknya, keberadaan tatanan adat yang lebih tua juga tidak berarti setiap lembaga modern dapat mengabaikan aturan hukum dan ketentuan organisasinya.
Kita harus membedakan adat sebagai sistem nilai dan kehidupan masyarakat, penghulu sebagai pemangku amanah adat, serta organisasi sebagai wadah kelembagaan yang mempunyai tujuan, struktur, dan aturan tersendiri.
Ketiganya saling berhubungan, tetapi tidak selalu identik.
Falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah memberikan landasan nilai bagi kehidupan adat Minangkabau. Sementara itu, alam takambang jadi guru mengajarkan bahwa kebijaksanaan lahir dari kesediaan membaca kenyataan, menimbang pengalaman, dan mengambil pelajaran dari kehidupan.
Maka, dalam persoalan kelembagaan, seorang penghulu harus mampu membedakan antara penghormatan terhadap adat dan pembenaran terhadap suatu klaim organisasi. Keduanya bukan hal yang sama.
Adat harus dijunjung, tetapi setiap klaim atas nama adat juga harus dijelaskan dasar, batas, dan pertanggungjawabannya.
Sejarah Harus Menjelaskan, Bukan Menjadi Alat Superioritas
LKAAM terbentuk pada 18 Maret 1966 di Padang, Sumatera Barat, dalam konteks sosial-politik yang khas pada masa itu. Sementara itu, penataan formal kelembagaan KAN memperoleh tonggak penting melalui Peraturan Daerah Tingkat I Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 1983 tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.
Perbedaan waktu dan konteks pembentukan tersebut penting untuk dipahami. LKAAM mempunyai sejarah organisasi dan perjalanan kelembagaannya sendiri. KAN mempunyai kedudukan yang berkaitan dengan kehidupan adat dan tata kelembagaan nagari.
Namun, sejarah tidak sepatutnya digunakan secara sederhana untuk menetapkan hubungan hierarkis kedua lembaga. Organisasi yang lebih dahulu berdiri tidak otomatis menjadi atasan dari organisasi yang terbentuk kemudian. Sebaliknya, perbedaan sejarah juga tidak berarti keduanya harus berjalan tanpa koordinasi.
Sejarah menjelaskan asal-usul, konteks, dan perkembangan kelembagaan. Penentuan kewenangan pada masa sekarang tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap peraturan yang berlaku, dokumen kelembagaan, dan mekanisme yang sah.
Pituah adat mengajarkan pentingnya menempatkan sesuatu menurut keadaan dan kepatutannya. Dalam konteks ini, sejarah hendaknya menjadi sumber pemahaman, bukan instrumen untuk membangun superioritas organisasi.
Yang lebih penting bukan siapa yang lebih dahulu berdiri, melainkan apa mandat masing-masing, bagaimana mandat itu dijalankan, dan sejauh mana keberadaannya memberikan manfaat bagi masyarakat adat.
Kedudukan KAN dalam Tata Kelembagaan Nagari
Pembahasan mengenai KAN tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari.
Peraturan tersebut menempatkan KAN sebagai salah satu unsur kelembagaan nagari. Pasal 6 mengatur kedudukan KAN dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari, sedangkan ketentuan mengenai pembentukan serta pemilihan atau pengangkatan pengurusnya merujuk pada Perda kabupaten/kota sesuai adat salingka nagari.
Ketentuan ini memberikan landasan penting untuk memahami kedudukan KAN dalam tata kelembagaan nagari. Namun, peraturan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan mengenai hubungan internal LKAAM dan KAN ataupun setiap mekanisme adat yang hidup di berbagai nagari.
Karena itu, persoalan kewenangan harus diperiksa melalui ketentuan yang relevan, termasuk peraturan kabupaten/kota, aturan internal kelembagaan, dan tata adat setempat.
Dalam hal ini, kita perlu memegang prinsip bahwa kewenangan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kebiasaan, pengaruh seseorang, atau luasnya struktur organisasi.
Apabila suatu pihak menyatakan mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengurus, menerbitkan surat keputusan, atau mengukuhkan kepengurusan lembaga lain, dasar kewenangannya harus dapat dijelaskan.
Demikian pula, apabila ada pihak yang menolak kewenangan tersebut, penolakannya perlu disertai argumentasi yang bertumpu pada aturan dan keadaan konkret.
Sikap demikian bukan berarti melemahkan adat. Justru, kejelasan kewenangan diperlukan untuk melindungi martabat kelembagaan adat dari pertentangan yang tidak perlu.
Menimbang Istilah Urek Tunggang secara Cermat
Dalam pembahasan hubungan LKAAM dan KAN, istilah urek tunggang perlu dipahami secara proporsional, terutama apabila digunakan dalam dokumen organisasi.
Istilah dalam bahasa adat dapat memiliki makna simbolis dan filosofis. Namun, ketika suatu istilah dimasukkan ke dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, makna kelembagaan dan konsekuensinya harus diperjelas.
Apakah istilah tersebut dimaksudkan untuk menggambarkan peran pembinaan? Apakah ia menunjukkan hubungan koordinatif? Ataukah dimaksudkan untuk menempatkan KAN sebagai bagian struktural yang berada di bawah LKAAM?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab berdasarkan bunyi istilah. Diperlukan pemeriksaan terhadap rumusan dokumen yang berlaku, konteks pembentukannya, dan dasar penerapannya terhadap lembaga lain.
Aturan internal suatu organisasi pada dasarnya mengatur organisasi tersebut sesuai ruang lingkup kewenangannya. Apabila ketentuan itu hendak diberlakukan terhadap lembaga lain, harus diperiksa dasar yang memungkinkan keberlakuannya.
Di sinilah Adat Nan Ampek memberikan pelajaran konseptual yang relevan: jangan mencampuradukkan prinsip, aturan, kebiasaan, dan tata cara pelaksanaan.
Suatu kebiasaan tidak otomatis menjadi aturan yang mengikat semua pihak. Sebuah istilah tidak otomatis memberikan kewenangan. Dan suatu praktik yang telah berlangsung lama tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh dasar hukumnya telah terpenuhi.
Karena itu, istilah urek tunggang harus dinilai berdasarkan substansi, konteks, dan dasar kelembagaannya, bukan semata-mata diterima atau ditolak karena bunyinya.
Surat Keputusan, Pelantikan, dan Pengukuhan Harus Jelas Dasarnya
Persoalan penerbitan surat keputusan, pelantikan, dan pengukuhan pengurus KAN perlu dibahas dengan ketelitian yang sama.
Penerbitan surat keputusan kepengurusan merupakan tindakan yang harus mempunyai dasar kewenangan. Pelantikan dapat menjadi bagian dari mekanisme formal apabila ditentukan oleh ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengukuhan dapat pula berbentuk seremoni atau penghormatan adat yang tidak dengan sendirinya memberikan kewenangan untuk menentukan kepengurusan.
Oleh sebab itu, setiap tindakan harus diperiksa berdasarkan substansinya.
Siapa yang berwenang menetapkan pengurus? Bagaimana mekanisme pemilihan atau pengangkatannya? Apa ketentuan yang berlaku di kabupaten atau kota bersangkutan? Apakah terdapat keputusan musyawarah yang menjadi dasar? Apakah tindakan tersebut sesuai dengan aturan organisasi dan adat salingka nagari?
Pertanyaan seperti ini lebih tepat daripada menetapkan kesimpulan mutlak tanpa memeriksa dasar kewenangan dan keadaan konkret.
Dalam adat, penghormatan terhadap seseorang atau lembaga tidak selalu berarti penyerahan kewenangan. Sebaliknya, menjalankan kewenangan juga menuntut kepatuhan terhadap tata cara yang telah ditetapkan.
Prinsip bajanjang naiak, batanggo turun mengingatkan pentingnya tata cara, kepatutan, dan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku. Prinsip ini relevan sebagai pengingat etis dalam kehidupan adat, tetapi tidak boleh dipakai sebagai pengganti pemeriksaan terhadap ketentuan hukum yang mengatur suatu tindakan.
Dengan demikian, setiap keputusan mengenai kepengurusan KAN perlu memiliki landasan yang jelas, baik dari sisi aturan, mekanisme kelembagaan, maupun adat yang berlaku di nagari bersangkutan.
Musyawarah: Tempat Menguji Pendapat, Bukan Memaksakan Kehendak
Dalam tradisi Minangkabau, musyawarah merupakan salah satu jalan penting untuk mencari penyelesaian. Namun, musyawarah bukan sekadar pertemuan untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya. Musyawarah menuntut kesediaan mendengar, mempertimbangkan, dan menguji pendapat berdasarkan kepatutan serta kepentingan bersama.
Pituah adat menyebutkan:
“Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.”
Kesepakatan lahir melalui proses yang memungkinkan pendapat dipertimbangkan dan persoalan dibicarakan secara patut. Dalam konteks kelembagaan adat, musyawarah perlu memberikan ruang kepada LKAAM, KAN, para penghulu, dan unsur terkait untuk memperjelas kedudukan serta batas kewenangan masing-masing.
Jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap aturan atau praktik kelembagaan, persoalan itu perlu ditelaah secara terbuka. Dokumen sejarah dan aturan organisasi diperiksa. Peraturan daerah yang relevan dibaca. Apabila dibutuhkan, pemerintah daerah dan ahli hukum dapat dilibatkan untuk membantu menjelaskan aspek regulasi.
Hasil musyawarah sebaiknya ditindaklanjuti melalui pedoman yang jelas agar persoalan serupa tidak terus berulang.
Akan tetapi, mufakat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hukum yang berlaku. Musyawarah dan kepastian hukum harus berjalan beriringan, dengan tetap menghormati tatanan adat yang diakui oleh peraturan.
Itulah bentuk kebijaksanaan yang dibutuhkan: bukan memaksakan kehendak atas nama adat, melainkan mencari penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Marwah Penghulu Tidak Diukur dari Besarnya Kekuasaan
Bagi seorang penghulu, kedudukan adat bukan sekadar jabatan yang memberikan pengaruh. Ia merupakan amanah yang menuntut keteladanan, kebijaksanaan, dan kesediaan mendahulukan kepentingan kaum serta anak kemenakan.
Marwah penghulu tidak semata-mata diukur dari posisinya dalam struktur organisasi, luasnya jaringan kelembagaan, atau banyaknya keputusan yang dapat diterbitkan. Marwah itu tumbuh dari kepercayaan masyarakat, kemampuan menjaga persaudaraan, dan kesungguhan memelihara nilai adat.
Pituah duduak samo randah, tagak samo tinggi mengingatkan pentingnya penghormatan dalam pergaulan yang patut. Sementara itu, bajanjang naiak, batanggo turun menekankan tata cara dan kepatutan dalam hubungan kemasyarakatan.
Kedua ungkapan tersebut perlu dipahami secara proporsional. Penghormatan dan kesetaraan dalam pergaulan tidak menghapus perbedaan tugas, sedangkan tata cara yang berlaku tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan kewenangan yang tidak mempunyai dasar.
Penghulu yang arif tidak tergesa-gesa menetapkan kesimpulan sebelum memeriksa persoalan. Ia mendengar, menimbang, bermusyawarah, dan mencari jalan penyelesaian yang bermanfaat bagi masyarakat.
Perbedaan pandangan tidak seharusnya menjadi alasan untuk merendahkan pihak lain. Namun, penghormatan juga tidak berarti membiarkan ketidakjelasan berlangsung tanpa upaya memperbaikinya.
Tanggung jawab penghulu justru terletak pada kemampuannya menjaga keseimbangan: tegas dalam prinsip, cermat dalam menilai, santun dalam menyampaikan, dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Menata Kelembagaan, Merawat Persatuan
Untuk memperjelas hubungan LKAAM dan KAN, diperlukan langkah konstruktif yang tidak berhenti pada perdebatan istilah.
Pertama, dokumen sejarah dan aturan kelembagaan masing-masing perlu ditelaah secara terbuka, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berlaku.
Kedua, peraturan mengenai nagari dan KAN perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama mengenai pembentukan kepengurusan, kewenangan, dan mekanisme penyelesaian persoalan kelembagaan.
Ketiga, perbedaan penafsiran perlu dibicarakan melalui forum musyawarah yang melibatkan pemangku adat, unsur LKAAM dan KAN, pemerintah daerah, serta ahli hukum sesuai kebutuhan.
Keempat, hasil pembahasan perlu diterjemahkan menjadi pedoman yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh praktik adat Minangkabau. Keragaman adat salingka nagari tetap harus dihormati. Yang diperlukan ialah kejelasan mengenai ruang lingkup kewenangan, dasar tindakan, dan mekanisme yang berlaku di masing-masing wilayah.
Pituah alam takambang jadi guru mengingatkan kita untuk belajar dari kenyataan. Apabila suatu praktik menimbulkan persoalan berulang, kita perlu mengevaluasinya. Apabila aturan menimbulkan penafsiran yang berbeda, kita perlu memperjelasnya. Dan apabila perbedaan menghambat kepentingan masyarakat, kita perlu mencari penyelesaian yang lebih bijaksana.
Adat bukan alasan untuk menutup ruang evaluasi. Sebaliknya, adat memberikan landasan moral agar evaluasi dilakukan dengan hormat, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan.
Adat Dijunjung, Hukum Ditaati, Marwah Nagari Dijaga
Pada akhirnya, masa depan adat Minangkabau tidak hanya ditentukan oleh banyaknya organisasi yang berdiri atau luasnya struktur kelembagaan. Masa depan itu juga ditentukan oleh kualitas kepemimpinan, ketepatan pelaksanaan kewenangan, serta kemampuan para pemangku adat menjaga kepercayaan masyarakat.
LKAAM dan KAN mempunyai ruang kontribusi masing-masing. Keduanya dapat memperkuat kehidupan adat apabila menjalankan mandat secara tepat, membangun koordinasi yang sehat, dan menghormati ketentuan yang berlaku.
Kita perlu melampaui pemikiran yang hanya berkisar pada siapa lebih tinggi dan siapa lebih rendah. Yang lebih penting ialah memastikan bahwa setiap lembaga mempunyai dasar kewenangan yang jelas, setiap penghulu menjalankan amanahnya dengan tanggung jawab, dan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang menghormati adat serta hukum.
Sebagai Niniak Mamak dan Penghulu Adat Minangkabau, saya berpandangan bahwa tanggung jawab kita bukan memenangkan satu lembaga atas lembaga lainnya. Tanggung jawab kita ialah menjaga agar adat tetap menjadi sumber kebijaksanaan, nagari tetap menjadi ruang kehidupan masyarakat yang bermartabat, dan penghulu tetap menjadi pemangku amanah yang dipercaya.
Adat Nan Ampek mengingatkan bahwa prinsip, aturan, kebiasaan, dan tata cara harus dipahami menurut kedudukannya. Hukum mengingatkan bahwa kewenangan membutuhkan dasar. Musyawarah mengajarkan bahwa perbedaan harus diselesaikan dengan kebijaksanaan.
Ketiganya dapat menjadi pijakan untuk memperkuat tata kelola adat, bukan untuk mempertajam pertentangan.
Adat bukan milik satu organisasi. Adat adalah amanah bersama yang harus dipelihara dengan kebijaksanaan, dijalankan sesuai kewenangan, dan diwariskan dengan penuh tanggung jawab.
Adat dijunjung, hukum ditaati, mufakat dihormati. Bukan untuk meninggikan satu lembaga dan merendahkan yang lain, melainkan untuk memastikan bahwa marwah Minangkabau tetap tegak, kini dan sepanjang masa.
