Posted in

Plt. Kajati Sulut Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo Tekankan Kepastian Hukum dan Keseragaman Penanganan Perkara dalam Konsolidasi Teknis Pidum

MANADO, (01/10) — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggelar Konsolidasi Teknis Pidana Umum (Pidum) se-Sulawesi Utara di Hotel Luwansa Manado, 30 September hingga 1 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus membedah berbagai problematika penerapan KUHP Nasional, KUHAP 2025, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Kegiatan yang mempertemukan jajaran Pidum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara tersebut diarahkan tidak berhenti pada forum pertukaran pengetahuan, tetapi menghasilkan cara kerja yang lebih pasti, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan di seluruh satuan kerja.

Dalam arahannya saat membuka kegiatan, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo menegaskan bahwa konsolidasi harus bermuara pada penguatan kendali perkara, ketepatan penerapan hukum, serta konsistensi standar profesional dalam penanganan perkara pidana umum.

Beliau menekankan, setiap Kepala Kejaksaan Negeri perlu mampu mengendalikan keputusan strategis dalam penanganan perkara, sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Umum memastikan setiap keputusan memiliki landasan hukum yang presisi, dukungan pembuktian yang memadai, serta dapat diterapkan secara efektif.

Menghadapi masa transisi hukum, jajaran Pidum diminta mencermati penerapan KUHP Nasional, KUHAP 2025, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana secara komprehensif. Pemahaman harus dibangun dengan membedakan hukum pidana materiil dan hukum acara, sekaligus mencermati ketentuan peralihan agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan dasar hukum penanganan perkara.

Selain ketepatan memilih hukum, pengendalian perkara sejak tahap awal menjadi perhatian penting. Setiap tenggat harus terjaga, kualitas pembuktian diperkuat, serta penghormatan terhadap hak tersangka, korban, saksi, anak, dan penyandang disabilitas harus menjadi bagian integral dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Pada aspek penuntutan, Plt. Kajati mengingatkan agar konstruksi tuntutan tidak bersifat generik, melainkan dibangun berdasarkan fakta persidangan, tingkat kesalahan, akibat perbuatan, kepentingan korban, serta dasar pemidanaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Penerapan keadilan restoratif, pidana pengawasan, maupun pidana kerja sosial juga harus ditempatkan secara tepat sesuai mekanisme dan persyaratan hukumnya.

Beliau turut menegaskan pentingnya evaluasi terhadap setiap putusan dan pengendalian upaya hukum untuk mencegah kehilangan hak pemeriksaan akibat kelalaian administratif. Setiap putusan, menurutnya, harus menjadi bahan evaluasi guna memperbaiki kualitas penanganan perkara pada tahap berikutnya.

“Penyamaan persepsi bukan berarti menyeragamkan hasil setiap perkara, tetapi memastikan setiap keputusan lahir dari ukuran hukum, metode analisis, dan standar profesionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian garis besar arahan Plt. Kajati Sulut.

Dengan memperhatikan karakteristik geografis dan sosial Sulawesi Utara, konsolidasi tersebut diharapkan memperkuat standar penanganan perkara dan pelayanan hukum yang setara di seluruh wilayah, sekaligus membangun praktik penegakan hukum yang semakin presisi, adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FT

Redaksi Dilindungi

Redaksi berita dan materi jurnalistik pada portal ini merupakan karya orisinal yang disusun dan dikelola oleh Admin Ferrytass.

Penggunaan kembali, penggandaan, atau publikasi ulang tanpa atribusi sumber tidak diperkenankan.

news.ferrytas.com