Dt. Toembidjo: Adat Tidak Boleh Kehilangan Akar, Penghulu Tidak Boleh Kehilangan Amanah
Polemik mengenai gelar Datuak yang berkembang di Payakumbuh dan Kabupaten Lima Puluh Kota dalam beberapa hari terakhir tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang diberi gelar dan siapa yang tidak. Persoalan ini jauh lebih fundamental: menyangkut bagaimana masyarakat Minangkabau memahami sako, gala, penghulu, kaum, suku, warih, malakok, serta batas kewenangan adat dalam kehidupan nagari.
Sebagai Niniak Mamak/Penghulu Adat Minangkabau bergelar Dt. Toembidjo dari Suku Melayu Jr. Padang Cantiang, Nagari Kapau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., yang dalam kedinasannya dipercaya sebagai Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, memandang polemik tersebut harus dibaca dengan kepala dingin, tetapi dengan ketegasan prinsip.
Menurut beliau, adat tidak boleh dipertahankan dengan emosionalisme, namun juga tidak boleh ditafsirkan secara serampangan hanya karena tuntutan perubahan zaman.
“Adat Minangkabau bukan ornamen kebudayaan yang boleh dipasang dan dilepas sesuai kepentingan. Adat adalah sistem nilai, sistem kekerabatan, sistem kepemimpinan dan sistem pertanggungjawaban. Karena itu, ketika kita berbicara tentang gelar Datuak, kita sesungguhnya sedang berbicara tentang marwah kaum dan amanah kepemimpinan. Jangan reduksi Datuak hanya menjadi sebuah nama di depan nama seseorang.”
Menurut Dt. Toembidjo, titik pertama yang harus diluruskan adalah pemahaman mengenai gala.
Dalam adat Minangkabau, tidak setiap sebutan Datuak otomatis berarti seseorang telah menjadi Penghulu dalam struktur suatu kaum. Demikian pula tidak setiap bentuk pemberian gelar dapat serta-merta dikategorikan sebagai sako.
Sako mempunyai akar. Ia mempunyai kaum. Ia mempunyai warih. Ia mempunyai jalur pewarisan. Ia mempunyai amanah. Dan ia mempunyai konsekuensi sosial-adat.
Karena itu, mengucapkan gelar Datuak tidak boleh dilepaskan dari pertanyaan yang lebih mendasar: Datuak siapa? Dari kaum mana? Suku apa? Siapa yang mengangkat? Dalam struktur adat mana ia berkedudukan? Apa amanahnya terhadap anak kamanakan?
“Kalau pertanyaan-pertanyaan elementer itu tidak dapat dijawab, jangan tergesa-gesa menyebut seseorang sebagai penghulu hanya karena di belakang namanya terdapat kata Datuak. Dalam adat, nomenklatur tidak boleh mendahului struktur. Gala tidak boleh berjalan tanpa sako, dan sako tidak boleh berjalan tanpa kaum serta amanah.”
Datuak Bukan Sekadar Gelar Kehormatan
Dt. Toembidjo menegaskan, dalam struktur adat Minangkabau, penghulu bukanlah sekadar simbol kehormatan.
Penghulu adalah pangulu kaum, orang yang memikul amanah terhadap anak kamanakan, menjaga pusako, memelihara marwah kaum, menjadi tempat bermusyawarah serta berdiri di garis depan ketika kepentingan kaumnya harus diperjuangkan.
Dalam falsafah kepemimpinan Minangkabau, penghulu harus menjadi nan didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang. Ketinggian kedudukannya bukan privilese personal, melainkan konsekuensi dari beratnya amanah.
“Menjadi Datuak bukan menaikkan seseorang di atas orang lain. Menjadi Datuak justru menambah beban di pundaknya. Tinggi duduknya, tinggi pula tanggung jawabnya. Didahulukan selangkah berarti lebih dahulu memikirkan kepentingan kaum; ditinggikan seranting berarti lebih tinggi pula kewajiban menjaga marwah, keadilan dan kemaslahatan.”
Karena itu, menurut beliau, batagak pangulu tidak dapat direduksi menjadi sebuah seremoni pengalungan saluak, pemasangan deta, pembacaan gelar atau prosesi pelewakan semata.
Seremoni hanyalah manifestasi lahiriah. Substansinya adalah legitimasi adat terhadap seseorang untuk memikul amanah kepenghuluan dalam suatu struktur kaum.
Di sinilah perbedaan antara orang yang menerima penghormatan dengan orang yang memangku fungsi penghulu harus dijaga secara terang.
Sako Memiliki Rumah Adatnya
Menurut Dt. Toembidjo, sako tidak lahir di ruang hampa.
Sako hidup dalam struktur genealogis Minangkabau yang berakar pada sistem matrilineal, di mana hubungan kaum, suku dan garis keturunan ibu mempunyai posisi fundamental.
Sebab itu, ketika seseorang hendak ditempatkan sebagai pemangku penghulu, persoalannya bukan hanya apakah masyarakat menyukai orang tersebut atau apakah ia memiliki jasa besar kepada nagari.
Pertanyaan adatnya jauh lebih dalam:
Apa hubungan orang itu dengan kaum? Apa kedudukannya dalam suku? Bagaimana hubungan warihnya? Siapa yang menjadi ninik mamaknya? Bagaimana mekanisme kesepakatan kaumnya?
“Adat itu mempunyai alua jo patuik. Ada prosedur, ada kepatutan, ada struktur dan ada kewenangan. Jangan karena seseorang berjasa, kaya, berpengaruh atau banyak membantu pembangunan, kemudian seluruh perangkat kepenghuluan dapat dilewati. Jasa sosial patut dihargai, tetapi struktur sako tidak boleh dikonversi menjadi transaksi penghormatan.”
Pernyataan itu, menurutnya, bukan bentuk penolakan terhadap orang luar. Sebaliknya, Minangkabau memiliki tradisi sosial yang sangat terbuka terhadap siapa pun yang datang dengan itikad baik.
“Namun keterbukaan sosial tidak identik dengan penghapusan batas struktural adat”.
Seseorang dapat menjadi sahabat masyarakat Minangkabau, dihormati karena jasanya, diterima sebagai bagian dari lingkungan sosial, bahkan memiliki hubungan kekerabatan tertentu melalui mekanisme adat yang berlaku.
Tetapi ketika pembicaraan memasuki wilayah sako dan jabatan penghulu, maka parameternya berubah.
“Kita jangan mencampuradukkan keramahan Minangkabau dengan pembubaran struktur adat. Minangkabau itu terbuka, tetapi bukan tanpa batas. Minangkabau menerima tamu dengan lapang dada, tetapi ketika menyangkut sako dan pusako, kita harus tahu di mana batas antara penghormatan sosial dengan legitimasi adat.”
Malakok Harus Dipahami Secara Utuh
Dt. Toembidjo juga menyinggung konsep malakok yang sering muncul dalam perdebatan mengenai status seseorang dalam masyarakat Minangkabau.
Menurut beliau, malakok tidak boleh dipahami secara dangkal sebagai jalan pintas untuk memperoleh seluruh atribut adat.
Malakok adalah proses sosial-adat yang mempunyai konteks, mekanisme, penerimaan dan konsekuensi tertentu dalam lingkungan nagari atau suku yang bersangkutan.
Karena itu, keberadaan seseorang dalam suatu lingkungan adat harus dilihat secara utuh: bagaimana ia diterima, dalam posisi apa ia diterima, siapa yang menerima, apa hubungan mamaknya, dan apa konsekuensi adatnya.
“Malakok bukan sekadar menumpang nama suku. Kalau seseorang malakok, harus jelas kepada siapa ia bertumpang, siapa mamaknya, bagaimana hubungan adatnya dan dalam ruang lingkup apa kedudukannya berlaku. Jangan satu istilah dipakai untuk membenarkan semua konsekuensi yang sebenarnya tidak otomatis lahir dari istilah tersebut.”
Adat Salingka Nagari Bukan Celah untuk Mengaburkan Adat
Dt. Toembidjo menegaskan bahwa konsep adat salingka nagari justru harus dipahami secara proporsional.
Adat salingka nagari memberi ruang bagi masing-masing nagari untuk memiliki tata cara dan karakter adat yang hidup berdasarkan sejarah, kesepakatan dan tradisi masyarakatnya.
Namun, menurut beliau, adat salingka nagari bukan berarti setiap tindakan dapat disebut adat hanya karena dilaksanakan oleh komunitas tertentu.
Ada prinsip yang menjadi akar bersama, ada variasi yang menjadi karakter nagari.
“Adat salingka nagari bukan tiket untuk mengubah fondasi adat sesuka hati. Ia adalah ruang bagi nagari untuk menghidupkan kekhasannya, bukan ruang untuk menghapus prinsip dasar yang menopang sistem adat itu sendiri. Yang berbeda boleh cara, tetapi jangan sampai berbeda pada hakikat yang membuat sebuah struktur disebut adat Minangkabau.”
Dalam konteks itulah setiap polemik mengenai gelar Datuak harus dikembalikan kepada siapa yang memiliki kewenangan adat, dalam struktur mana keputusan itu dibuat, serta apa hakikat gelar yang diberikan.
ABS-SBK Adalah Kompas, Bukan Dekorasi
Sebagai Niniak Mamak/Penghulu Adat, Dt. Toembidjo menempatkan falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandikan Kitabullah sebagai fondasi moral yang tidak dapat dipisahkan dari pembicaraan mengenai kepemimpinan adat.
ABS-SBK bukan sekadar kalimat yang dibacakan ketika acara adat dibuka. Ia adalah kompas etik.
Adat harus memiliki orientasi kepada nilai syarak. Syarak menjadi sumber moral yang memastikan bahwa kekuasaan, kedudukan dan penghormatan tidak berubah menjadi kesombongan, diskriminasi atau penyalahgunaan kewenangan.
“Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandikan Kitabullah bukan slogan untuk memperindah spanduk acara. Ia adalah epistemologi dan kompas moral urang Minang. Adat memberi tata cara, syarak memberi arah. Adat mengatur hubungan manusia dalam kaum dan nagari, syarak memastikan hubungan itu tetap berada dalam koridor kebenaran dan kemaslahatan.”
Dalam pandangan Dt. Toembidjo, karena itu penghulu tidak cukup hanya memahami tambo, tetapi harus memiliki akhlak kepemimpinan.
Penghulu yang kehilangan akhlak akan kehilangan hakikat kepenghuluannya, meskipun secara simbolik masih memakai saluak dan menyandang gala.
“Saluak bisa dipasang, deta bisa diikat, gala bisa disebut. Tetapi kepenghuluan tidak berhenti pada simbol. Kepenghuluan hidup dari amanah. Kalau amanah hilang, maka yang tersisa hanya atribut.”
Jangan Menjadikan Identitas sebagai Senjata Polemik
Dt. Toembidjo juga mengingatkan agar polemik yang berkembang tidak bergeser menjadi persoalan sentimen terhadap identitas seseorang.
Menurut beliau, pembicaraan mengenai struktur adat harus tetap berada pada wilayah prinsip dan mekanisme adat, bukan berubah menjadi penghakiman terhadap pribadi atau agama tertentu.
“Saya tidak sedang berbicara untuk memusuhi siapa pun. Saya berbicara untuk menjaga sistem. Jangan kita seret persoalan adat menjadi kebencian terhadap individu atau kelompok. Yang harus kita uji adalah mekanismenya: apa gelarnya, dari mana asalnya, siapa yang memberikan, dalam kapasitas apa diberikan, dan apakah pemberian itu mempunyai konsekuensi sebagai gala sako atau hanya penghormatan sosial.”
Sikap itu, menurut beliau, justru merupakan bentuk penghormatan terhadap kemajemukan. Sebab Minangkabau tidak dibangun dengan kebencian kepada orang lain, melainkan dengan identitas yang kuat dan tata nilai yang jelas.
Jangan Campurkan Pengangkatan Penghulu dengan Pemberian Gelar
Menurut Dt. Toembidjo, satu kekeliruan paling mendasar dalam polemik yang berkembang adalah kecenderungan mencampurkan pengangkatan penghulu/datuak dengan pemberian gelar atau penghormatan kepada seseorang.
Dua hal tersebut tidak otomatis identik. Pengangkatan penghulu menyangkut jabatan adat. Sedangkan pemberian gelar penghormatan dapat mempunyai konteks sosial yang berbeda, tergantung siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa, dalam struktur mana, dan bagaimana konsekuensi adatnya.
“Jangan semua gala disebut sako, dan jangan semua orang yang memakai kata Datuak langsung disimpulkan sebagai penghulu dalam struktur adat Minangkabau. Kita harus cerdas membaca konteks. Adat mempunyai terminologi sendiri. Kalau istilahnya saja kita campur, maka argumentasinya sejak awal sudah cacat.”
Karena itu, menurut beliau, polemik yang berkembang harus dijawab dengan klarifikasi yang faktual dan forum adat yang legitimate, bukan dengan perang opini di media sosial.
Marwah Adat Tidak Dijaga dengan Kebisingan
Sebagai seorang Niniak Mamak/Penghulu Adat yang juga menjalankan tugas negara sebagai Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dt. Toembidjo menilai ada satu prinsip yang harus dijaga: setiap persoalan harus ditempatkan pada koridornya.
Di ruang pemerintahan, hukum memiliki mekanisme. Di ruang adat, ada alua jo patuik, musyawarah, mufakat, kerapatan dan kewenangan adat. Keduanya sama-sama membutuhkan integritas.
“Saya terbiasa bekerja dengan prinsip bahwa setiap persoalan harus diletakkan pada tempatnya. Dalam hukum ada kewenangan, prosedur dan pembuktian. Dalam adat juga demikian: ada kaum, ada suku, ada niniak mamak, ada kerapatan, ada alua jo patuik. Jangan mengambil kesimpulan sebelum duduk perkaranya terang. Kebenaran tidak lahir dari suara yang paling keras, tetapi dari argumentasi yang paling dapat dipertanggungjawabkan.”
Beliau mengingatkan, orang Minangkabau memiliki tradisi bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik. Maka, ketika sebuah persoalan menyentuh marwah adat, jalan keluarnya bukan dengan memperbesar kegaduhan, tetapi dengan mengembalikannya kepada mekanisme yang memang diwariskan oleh adat.
“Kalau ada yang salah, luruskan. Kalau ada yang benar, jangan dipelintir. Kalau ada yang belum jelas, jangan divonis. Adat mengajarkan kita untuk basuo, barundiang, bermusyawarah dan mencari kato nan sabana kato. Itulah kecerdasan adat.”
Adat Boleh Modern, Tetapi Tidak Boleh Kehilangan Akar.
Menurut Dt. Toembidjo, tantangan terbesar adat Minangkabau hari ini bukan semata-mata datang dari perubahan zaman. Tantangan terbesar justru ketika orang Minangkabau sendiri tidak lagi memahami struktur adatnya secara mendalam.
Teknologi berubah. Media berubah. Pola komunikasi berubah. Relasi sosial berubah. Tetapi prinsip dasar tentang amanah, marwah, musyawarah, kekerabatan dan kepatutan tidak boleh kehilangan substansinya.
“Adat harus mampu membaca zaman tanpa kehilangan identitas. Kita boleh modern dalam berpikir, modern dalam berkomunikasi, modern dalam mengelola nagari. Tetapi jangan modern dengan cara memutus akar. Adat yang hidup bukan adat yang membeku; adat yang hidup adalah adat yang mampu bergerak mengikuti zaman tanpa kehilangan jati dirinya.”
Beliau menegaskan, menjaga marwah Datuak bukan berarti mempersulit orang lain untuk memperoleh penghormatan. Sebaliknya, menjaga marwah Datuak berarti memastikan bahwa gelar itu sendiri tetap mempunyai makna.
“Jangan terlalu mudah memberikan sesuatu yang seharusnya bernilai tinggi, karena ketika segala sesuatu diberi dengan mudah, maka nilai sesuatu itu akan jatuh. Gelar Datuak harus tetap menjadi amanah, bukan aksesori sosial. Sako harus tetap menjadi pusako, bukan komoditas. Kepenghuluan harus tetap menjadi pengabdian, bukan prestise.”
Pada akhirnya, Dt. Toembidjo mengajak seluruh unsur masyarakat Minangkabau, niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, generasi muda dan seluruh anak nagari, untuk tidak menjadikan polemik ini sebagai arena saling menyerang.
Sebaliknya, momentum tersebut harus dijadikan kesempatan untuk menghidupkan kembali literasi adat yang semakin dibutuhkan di tengah perubahan sosial yang sangat cepat.
“Marwah Minangkabau tidak akan runtuh hanya karena sebuah polemik. Yang lebih berbahaya adalah apabila polemik itu membuat kita lupa kepada akar kita sendiri.
Karena itu, mari kita kembali kepada adat, kembali kepada musyawarah, kembali kepada alua jo patuik, dan yang paling utama kembali kepada falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.”
“Sebab bagi urang Minang, gala bukan sekadar nama. Di balik gala ada sako. Di balik sako ada kaum. Di balik kaum ada warih. Di balik warih ada amanah. Dan di balik amanah ada marwah. Itulah yang harus kita jaga.”
— Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo
Niniak Mamak/Penghulu Adat Minangkabau
Suku Melayu Jr. Padang Cantiang, Nagari Kapau, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
