Oleh: H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo
Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Salah satu tantangan mendasar dalam merawat sistem hukum di Indonesia adalah bagaimana menempatkan hukum adat secara proporsional dalam lanskap hukum nasional yang terus berkembang.
Di Minangkabau, hukum tidak hanya hadir dalam bentuk regulasi negara, tetapi juga hidup dan berfungsi melalui adat—sebagai sistem nilai yang berakar kuat dalam kehidupan masyarakat. Dalam konteks ini, memahami relasi antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau dan Kerapatan Adat Nagari menjadi sangat penting.
Di titik inilah persoalan menjadi krusial: ketika relasi kelembagaan adat ditafsirkan secara keliru dan melampaui batasnya, maka yang lahir bukan sinergi, melainkan gesekan kewenangan di dalam tubuh adat itu sendiri.
Adat sebagai Otoritas Sosial
Adat Minangkabau bukan sekadar simbol budaya. Ia adalah sistem normatif yang memiliki legitimasi sosial karena tumbuh langsung dari komunitasnya.
Pemilik adat yang sesungguhnya adalah limbago adat niniak mamak yang dipimpin oleh Datuak Panghulu dalam kaumnya. Dari struktur inilah otoritas adat memperoleh kekuatan dan keberlakuannya.
Dalam kerangka kelembagaan, Kerapatan Adat Nagari merupakan representasi kedaulatan adat di tingkat nagari, ruang paling otentik dalam sistem sosial Minangkabau.
Sementara itu, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau hadir sebagai wadah koordinatif yang terstruktur dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Perannya penting dalam memperkuat jejaring dan konsolidasi nilai adat, namun tidak berada dalam posisi untuk mengambil alih otoritas adat di nagari.
Distorsi Relasi dan Krisis Batas
Persoalan mulai mengemuka ketika relasi yang seharusnya koordinatif mengalami pergeseran menjadi seolah-olah hierarkis. Dalam praktiknya, muncul kecenderungan penafsiran yang menempatkan Kerapatan Adat Nagari sebagai bagian subordinatif dari Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau.
Padahal, secara historis, kedua lembaga ini lahir dalam konteks yang berbeda dan tidak memiliki hubungan struktural yang saling mengikat.
Ketika tafsir tersebut diterjemahkan dalam praktik, seperti penerbitan legitimasi administratif terhadap KAN atau keterlibatan dalam pengukuhan penghulu, maka batas kewenangan menjadi kabur.
Dampaknya tidak sederhana. Di sejumlah nagari, muncul resistensi bahkan fragmentasi kelembagaan. Dualisme KAN menjadi fenomena yang berpotensi mengganggu kohesi sosial dan mereduksi legitimasi adat itu sendiri.
Hukum yang Membumi: Pelajaran dari Lapangan
Pengalaman saat memimpin Kejaksaan Negeri Bukittinggi menunjukkan bahwa pendekatan hukum yang efektif bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling kontekstual.
Melalui program Jaksa Masuk Balai Adat (JAMBA), dibangun ruang dialog antara aparat penegak hukum dengan pemangku adat. Pendekatan ini membuka jalan bagi penyelesaian konflik, terutama sengketa tanah dan persoalan adat, melalui mekanisme yang lebih preventif dan berbasis musyawarah.
Sementara itu, melalui program Jaksa Masuk Pasar (JAMSAR), pendekatan hukum diperluas ke ruang ekonomi masyarakat. Di Bukittinggi sebagai kota perdagangan, pasar menjadi titik strategis dalam menumbuhkan kesadaran hukum yang lebih praktis dan aplikatif.
Kedua program ini memperlihatkan bahwa hukum akan lebih efektif ketika hadir sebagai mitra sosial, bukan semata sebagai instrumen pemaksa.
Integrasi Berbasis Penghormatan
Relasi antara negara dan adat tidak dapat dibangun melalui pendekatan dominasi. Integrasi yang dibutuhkan adalah integrasi yang berbasis penghormatan terhadap otoritas masing-masing.
Negara perlu memahami dan mengakui bahwa di nagari, Kerapatan Adat Nagari adalah pemegang kedaulatan adat. Di sisi lain, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau memiliki peran strategis sebagai penghubung dan penguat nilai adat dalam skala yang lebih luas.
Menjaga batas ini bukan sekadar soal kelembagaan, tetapi menyangkut keseimbangan sosial yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau.
Kembali ke Khittah
Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dalam menempatkan setiap institusi sesuai dengan perannya.
Adat Minangkabau telah memberikan pedoman yang jelas: adat dipakai, pusako dijago. Prinsip ini menegaskan bahwa keberlanjutan hanya dapat dijaga jika setiap elemen tetap berada dalam koridornya.
Penataan ulang relasi antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau dan Kerapatan Adat Nagari menjadi keharusan untuk menjaga marwah adat di tengah dinamika zaman.
Menata ulang relasi dalam kelembagaan adat bukanlah pekerjaan yang sederhana, tetapi merupakan langkah yang tidak dapat dihindari.
Dari nagari, kita belajar bahwa keadilan tidak selalu lahir dari keputusan formal, melainkan dari kemampuan menjaga keseimbangan.
Dan dalam keseimbangan itulah, hukum negara dan adat dapat berjalan beriringan, bukan saling meniadakan, melainkan saling menguatkan, menuju Indonesia yang lebih berkeadaban.