Jakarta (26/09) – Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan dalam Sidang Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang digelar di Ruang Sidang ASN, Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (26/09/2025). Sidang ini dipimpin langsung oleh Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Makrufatuloh, selaku Wakil Ketua BP ASN, mendampingi Ketua BP ASN yang dijabat oleh Menteri PANRB.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 27 ASN dari berbagai instansi di Indonesia dijatuhi sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran disiplin yang beragam. Kasus yang paling dominan adalah ketidakhadiran kerja lebih dari 28 hari dalam setahun tanpa keterangan sah, disusul dengan pelanggaran berupa perselingkuhan, perbuatan asusila, hingga tindak pidana kriminal.

Perhatian utama dalam sidang kali ini tertuju pada kehadiran Koordinator I Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang turut memimpin jalannya pembahasan khusus terkait pelanggaran ASN di lingkungan Kejaksaan.
Dalam keterangannya, Ferrytas menegaskan bahwa ASN Kejaksaan memikul tanggung jawab moral yang jauh lebih besar, mengingat posisi strategis Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran disiplin tidak boleh ditoleransi, apalagi jika dilakukan dengan alasan tidak masuk akal dan tanpa dasar pertanggungjawaban yang jelas.
“Kejaksaan adalah institusi yang dituntut menjaga integritas dan menegakkan hukum. ASN di lingkungan Kejaksaan tidak boleh main-main dengan disiplin. Pelanggaran yang mencederai tanggung jawab dan merusak citra lembaga harus diberi sanksi tegas, termasuk PTDH, agar menjadi pelajaran sekaligus efek jera bagi yang lain,” tegas Ferry.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penegakan disiplin ASN bukan sekadar instrumen hukuman, tetapi bagian dari upaya menegakkan standar profesionalitas dan akuntabilitas aparatur negara. Menurutnya, ASN adalah ujung tombak pelayanan publik sekaligus wajah negara di mata masyarakat.
“ASN harus sadar bahwa setiap tindakannya mencerminkan martabat negara. Disiplin, etika, dan loyalitas adalah pondasi utama yang tidak boleh ditawar. Kita ingin memastikan hanya aparatur yang berintegritas tinggi yang tetap bertahan dan mengabdi,” imbuhnya.
Keputusan BP ASN yang menjatuhkan sanksi hingga PTDH pada sidang kali ini dipandang sebagai langkah strategis menjaga marwah ASN secara nasional. Hal ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah bersama institusi penegak hukum dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, berwibawa, dan berintegritas.
Sidang BP ASN 26 September 2025 pun menjadi pengingat kuat bahwa disiplin ASN bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan pilar fundamental profesionalisme aparatur negara. Dengan ketegasan yang diperlihatkan, diharapkan tidak ada lagi ASN, khususnya di lingkungan Kejaksaan, yang berani mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya.