Jakarta, Selasa (10 Februari 2026) — Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menghadiri Rapat Koordinasi Proses Perizinan Lingkungan dan Tata Ruang Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Utara Jawa yang saat ini sedang berlangsung di Ruang Tuna Lantai 15 Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.
Rapat yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dipimpin oleh Wakil Kepala II Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJU) dan diikuti oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga strategis, antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kehadiran Koordinator I JAMDATUN dalam forum tersebut mewakili Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus menegaskan peran Kejaksaan Agung dalam mengawal aspek hukum dan tata kelola pemerintahan pada pelaksanaan proyek strategis nasional.
Agenda rapat difokuskan pada penyelarasan dan sinkronisasi proses perizinan lingkungan serta tata ruang dalam rangka percepatan pelaksanaan PSN Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 tentang Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa dan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.
Di sela-sela rapat, Ferry Tass, Dt. Toembidjo menegaskan bahwa keterlibatan JAMDATUN merupakan bagian dari upaya memastikan setiap tahapan kebijakan strategis pemerintah berjalan dengan kepastian hukum yang kuat dan terukur.
“Kejaksaan melalui JAMDATUN hadir untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan dan kebijakan strategis nasional dilaksanakan secara tertib, terkoordinasi, serta memiliki landasan hukum yang jelas sejak tahap perencanaan,” ujar Ferry Tass.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan wilayah pesisir yang memiliki kompleksitas tinggi.
“Forum koordinasi seperti ini menjadi krusial agar pelaksanaan PSN Pantai Utara Jawa dapat berjalan selaras antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum negara,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi masih terus berlangsung dengan pembahasan teknis dan yuridis antarinstansi terkait.