Posted in

MEMBUBARKAN BUKAN SOLUSI PERTAMA: MENATA LKAAM, MENJAGA MARWAH ADAT MINANGKABAU

Oleh: Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo
Niniak Mamak / Penghulu Adat Minangkabau
Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Polemik mengenai keberadaan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), termasuk munculnya gagasan pembubaran, hendaknya disikapi dengan kepala dingin dan pemikiran yang bijaksana. Kritik dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui evaluasi dan musyawarah, bukan keputusan yang terburu-buru.

Menurut hemat saya, pembubaran bukanlah solusi pertama. Dalam prinsip ultimum remedium, pembubaran semestinya menjadi jalan terakhir apabila berbagai upaya pembenahan internal tidak lagi menemukan penyelesaian.

Sebelum mengambil langkah sejauh itu, perlu diurai terlebih dahulu persoalan mendasarnya. Apakah menyangkut AD/ART, kepemimpinan, tata kelola, legitimasi kewenangan, atau hubungan kelembagaan dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN)? Jika persoalannya masih dapat diperbaiki melalui evaluasi dan penataan organisasi, mengapa harus meruntuhkan bangunan yang masih memiliki fondasi untuk diperkuat?

LKAAM perlu membuka ruang pembaruan melalui evaluasi AD/ART, penyesuaian visi dan misi, regenerasi kepemimpinan, serta penguatan peran dalam perlindungan tanah ulayat, pendidikan adat, dan pemberdayaan anak nagari. Hubungan dengan KAN juga harus ditata secara proporsional dengan menghormati kedudukan dan kewenangan masing-masing sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

Fondasi filosofis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) harus tetap dipertahankan. Namun, pola kepemimpinan dan tata kelola kelembagaan harus mampu menjawab tantangan zaman melalui pemikiran modern, kolaborasi lintas generasi, dan inovasi yang berkelanjutan.

Sebagai Penghulu, kita memahami bahwa kebijaksanaan bukan terletak pada kemampuan mempertahankan kedudukan, melainkan pada kesanggupan menyelesaikan persoalan dengan arif. Sebagaimana pituah Minangkabau, Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik.

Pada akhirnya, mempertahankan lembaga bukan berarti membenarkan segala kekurangannya, dan melakukan perubahan bukan berarti harus menghapus sejarahnya.

Jangan terburu-buru meruntuhkan bangunan ketika fondasinya masih dapat diperkuat. Benahi yang kurang, perjelas yang keliru, dan perbarui yang sudah tidak relevan. Sebab, marwah adat Minangkabau jauh lebih besar daripada kepentingan sebuah organisasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FT

Redaksi Dilindungi

Redaksi berita dan materi jurnalistik pada portal ini merupakan karya orisinal yang disusun dan dikelola oleh Admin Ferrytass.

Penggunaan kembali, penggandaan, atau publikasi ulang tanpa atribusi sumber tidak diperkenankan.

news.ferrytas.com