Posted in

BREAKING NEWS : PENYIDIK KEJATI SULUT TETAPKAN TERSANGKA BARU KASUS KORUPSI PERTAMBANGAN PT HWR, MANTAN CAMAT RATATOTOK TERSERET

MANADO, SENIN (2/11/2026) – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan yang melibatkan PT Hakian Welem Rumansi (PT HWR) kembali memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan seorang tersangka baru berinisial JR, mantan Camat Ratatotok yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara periode 2009–2014.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 2 November 2026, setelah tim penyidik melakukan pengembangan perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti, meliputi keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, serta barang bukti lainnya.

Langkah hukum ini menjadi perkembangan signifikan dalam pengusutan dugaan korupsi pertambangan PT HWR, yang sebelumnya telah menetapkan Elisabeth Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sebagaimana diuraikan dalam keterangan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, JR bersama Elisabeth Laluyan diduga terlibat dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/III/2010 tertanggal 4 Maret 2010, yang berkaitan dengan tanah berstatus kawasan Hutan Produksi (HP).

Objek tanah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Nomor 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, dengan luas keseluruhan sekitar 1.877.220 hektare.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, penerbitan akta jual beli tersebut diduga menciptakan seolah-olah telah terjadi transaksi jual beli atas tanah yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau konsesi PT HWR, meskipun objek tanah dimaksud merupakan kawasan hutan produksi.

Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan fasilitas berupa satu unit kendaraan Toyota Rush berwarna merah marun serta fee sebesar 1 persen dari nilai transaksi jual beli tanah, dengan nominal Rp30 juta, yang diduga diterima JR dari Elisabeth Laluyan.

Selain itu, penerbitan AJB tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang memperkaya pihak lain serta menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Kendati demikian, besaran kerugian negara dalam perkembangan terbaru ini belum dicantumkan dalam keterangan resmi yang tersedia.

Perkara PT HWR sendiri sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado. Dalam proses persidangan tersebut, BDG selaku Direktur PT HWR dan BT, mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara, berstatus sebagai terdakwa. Sementara itu, HJ yang menjabat sebagai Manajer Produksi PT HWR tercatat berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Di bawah kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, pengembangan perkara ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang menuntut ketelitian dalam mengurai keterkaitan peran setiap pihak, menelusuri dokumen pertanahan, serta menguji legalitas penerbitan akta yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan.

Pengusutan perkara ini sekaligus menyoroti pentingnya pengawasan terhadap tata kelola sumber daya alam, khususnya ketika persoalan administrasi pertanahan bersinggungan dengan status kawasan hutan dan kepentingan usaha pertambangan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus mengembangkan penanganan perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan setiap dugaan penyimpangan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FT

Redaksi Dilindungi

Redaksi berita dan materi jurnalistik pada portal ini merupakan karya orisinal yang disusun dan dikelola oleh Admin Ferrytass.

Penggunaan kembali, penggandaan, atau publikasi ulang tanpa atribusi sumber tidak diperkenankan.

news.ferrytas.com