MANADO (27/10) – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulawesi Utara, Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., serta Kasi B, La Haja, S.H., M.H., dan Kasi A, Mustari, S.H., M.H.

FGD dibuka langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Kegiatan ini diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, serta jaksa fungsional dari seluruh Indonesia.
Forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesamaan pemahaman dan ketepatan penerapan ketentuan hukum terkait kedaluwarsa penuntutan, seiring dengan pembaruan sistem hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP.
Aspek kedaluwarsa penuntutan memiliki arti penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan, batas waktu, serta konsekuensi hukumnya diperlukan agar pelaksanaan kewenangan penuntutan berlangsung secara cermat, terukur, dan akuntabel.
Melalui forum ini, jajaran Kejaksaan diharapkan dapat memperkuat koordinasi, menyelaraskan perspektif, serta mengoptimalkan pengendalian penuntutan dalam menghadapi dinamika penerapan ketentuan hukum pidana nasional.
Keikutsertaan Plt. Kajati Sulawesi Utara bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum mencerminkan partisipasi aktif institusi dalam mengikuti perkembangan kebijakan penegakan hukum sekaligus memperkuat kesiapan aparat penuntut umum menghadapi perubahan regulasi.
Penguatan kapasitas dan kesamaan persepsi di antara jajaran Kejaksaan menjadi elemen penting untuk menjaga konsistensi penanganan perkara, kepastian hukum, serta profesionalitas penuntutan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan institusi.
