MANADO (27/10) — Perhelatan akbar Pelatihan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Provinsi Sulawesi Utara resmi bergulir di Hotel Grand Puri Manado, Selasa (27/10/2026). Agenda strategis ini dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass., S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, yang hadir memaparkan materi kunci (keynote speech) di hadapan para peserta dan pemangku kepentingan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan pimpinan organisasi, di antaranya Asisten 1 Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E. yang hadir mewakili Wali Kota Kotamobagu, Ketua DPD ABPEDNAS Sulut Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., serta Ketua DPD Srikandi Jaga Desa Sulut Ns. Gresty Natalia Maria Masi, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.MB.. Sementara itu, Plt. Kajati Sulut hadir didampingi jajaran pejabat Kejati Sulut, yakni Aspidmil Kolonel Laut (H) Freddy Tamara, S.H., Asintel Ery Yudianto, S.H., M.H., Kabag TU Kusbiantoro, S.H., M.H., serta Kasi 2 Alkaf, S.H., M.H.

Prosesi pembukaan berlangsung khidmat diawali ucapan selamat datang dari Sekretaris DPD ABPEDNAS Sulut Jones A.S. Oroh, S.IK., M.AP., penayangan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, serta pembacaan Hymne ABPEDNAS. Acara dilanjutkan dengan laporan Ketua Tim Kerja Pelatihan Drs. Jackried K. Matuensang, M.Sc., serta sambutan mewakili Wali Kota Kotamobagu. Usai rangkaian tersebut, Dr. H. Ferrytass., S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo memberikan sambutan resmi sekaligus membuka kegiatan secara formal sebelum menyampaikan pemaparan materinya.

Dalam pemaparannya yang mengusung tema “Peran Kejaksaan Bersinergi dengan ABPEDNAS dalam Penguatan Tupoksi BPD sebagai Mitra Strategis Pemerintah Desa”, Dr. H. Ferrytass., S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo menegaskan bahwa desa harus diposisikan sebagai pelaku aktif dan penggerak utama pembangunan nasional, selaras dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia memaparkan bahwa Dana Desa berfungsi sebagai stimulus fiskal untuk memotong jalur birokrasi, sehingga pemerataan ekonomi serta penyediaan fasilitas publik dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di pelosok.

Lebih lanjut, Plt. Kajati Sulut menguraikan empat pilar utama sinergi antara Kepala Desa dan BPD berdasarkan Undang-Undang Desa, yang mencakup program selaras, perencanaan partisipatif (bottom-up planning), pengawasan bersama (checks and balances), serta pencegahan konflik kelembagaan. Melalui optimalisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang berlandaskan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023, Kejaksaan hadir untuk mendampingi pemerintah desa, memberikan edukasi hukum, serta mencegah potensi penyimpangan sejak dini. Ia juga mengingatkan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan integritas anggota BPD agar tidak sekadar menjadi “stempel” formalitas, melainkan garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.

Selepas pemaparan tersebut, forum langsung berlanjut ke sesi materi pencegahan korupsi pengelolaan dana desa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu di bawah moderasi Drs. Jackried K. Matuensang, M.Sc.. Diskusi kemudian diperkaya dengan pembahasan sinergi BPD dan pemerintah desa yang dibawakan oleh Asisten Intelijen Kejati Sulut Ery Yudianto, S.H., M.H. dengan moderator Dr. Dani R. Pinasang, S.H., M.Hum.
Rangkaian hari pertama ini dijadwalkan terus berlanjut hingga malam hari dengan menghadirkan Kepala Dinas PMD Provinsi Sulawesi Utara yang dipandu oleh Dr. Lucky Dotulong, S.E., M.Si., serta Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu bersama moderator Sofyan Jemmy, S.H.. Pelatihan kolaboratif hasil kerja sama Pemkot Kotamobagu, Dinas PMDD Sulut, DPD ABPEDNAS Sulut, hingga FISIP Unsrat ini dirancang berjalan komprehensif hingga 29 Oktober 2026.
