MANADO (29/09) – Dalam upaya mengokohkan sinergitas institusional dan memitigasi risiko hukum korporasi, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo, dengan didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H., menerima audiensi strategis dari jajaran eksponen PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Tbk wilayah Sulawesi Utara pada Selasa (29/9/2026).
Pertemuan bilateral ini diinisiasi sebagai langkah proaktif menjelang purnawaktunya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara instansi penegak hukum tersebut dengan pihak BUMN pada medio Oktober mendatang. Lebih dari sekadar perpanjangan instrumen yuridis, agenda ini menitikberatkan pada penjajakan eskalasi kerja sama kelembagaan, secara khusus mengoptimalkan kapasitas Kejaksaan dalam ranah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Delegasi dari entitas kepelabuhanan negara tersebut direpresentasikan oleh jajaran eksekutif teras. Rombongan dipimpin oleh Adi Novy Wahyudi selaku Division Head Komersial Pelindo Regional 4, dengan didampingi oleh Rinto Saiful (Division Head Pelayanan SDM dan Umum Pelindo Regional 4). Turut hadir memperkuat konsolidasi tersebut yakni James David Hukom (General Manager PT Pelindo Regional 4 Bitung), Nurlayla Arbie (General Manager PT Pelindo), Muhammad Fitrianto Malik (SPV Hukum Pelindo Terminal Petikemas), serta Octaviani Angelina Angkumona (Manager SDM dan Umum).

Melalui kewenangan atributif, Korps Adhyaksa bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan instrumen Bantuan Hukum (Legal Assistance), Pertimbangan Hukum (Legal Opinion), maupun Tindakan Hukum Lainnya bagi PT Pelindo. Hal ini diproyeksikan menjadi katalisator bagi BUMN dalam mengeksekusi aksi korporasi yang mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential principle) serta pengamanan aset vital milik negara.

Menanggapi prospek keberlanjutan kerja sama ini, Plt. Kajati Sulut memberikan penegasan terkait peran esensial institusinya dalam mengawal kinerja entitas bisnis milik negara.
“Eksistensi Kejaksaan melalui instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara bukan sekadar tameng yuridis bagi BUMN, melainkan mitra strategis dalam mengakselerasi tata kelola perusahaan yang berintegritas (Good Corporate Governance). Perpanjangan konsensus ini adalah manifestasi konkret dari komitmen kami untuk memastikan setiap manuver korporasi PT Pelindo tetap berpijak pada koridor hukum yang presisi, tereliminasi dari celah maladministrasi, serta berorientasi penuh pada optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kekayaan negara,” tegas Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo di sela-sela pertemuan tersebut.
Melalui ekstensi pakta integritas dan kolaborasi lintas sektoral ini, PT Pelindo diharapkan dapat terus menjalankan fungsi krusialnya dalam eskalasi rantai pasok maritim nasional dengan tingkat kepastian hukum yang paripurna, di bawah supervisi dan proteksi yuridis dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
