Manado, (21/09) — Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, menyambut kedatangan Tim Inspeksi Khusus di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, Senin (21/9/2026) pagi, bersama Asisten Pengawasan (Aswas) Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., Asisten Intelijen (Asintel) Ery Yudianto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Andreas Roni, Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara Agus Tri Hartono, serta para pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang akan terlibat dalam rangkaian kegiatan Inspeksi Khusus.

Kedatangan Tim Inspeksi Khusus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahun 2026, khususnya kegiatan Inspeksi Khusus dalam rangka Audit Kinerja Optimalisasi Realisasi Anggaran dan Intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan satuan kerja Kejaksaan di wilayah Sulawesi Utara.
Tim pemeriksa yang melaksanakan penugasan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan tersebut dipimpin oleh Bernadeta Maria Erna Elastyani, S.H., M.H., selaku Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Turut dalam tim, Dr. Ricky Setiawan Anas, S.H., M.H., selaku Inspektur Muda Keuangan I; Firman Wahyu Octavian, S.H., M.H., selaku Pemeriksa Belanja Negara dan PNBP; serta Yunito Budianto, S.Kom., S.H., M.H., selaku Pemeriksa Keuangan Teknis.
Tim tersebut juga diperkuat oleh Widiyarti, S.Kom., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha, bersama Indri Ilma Yuannitha, S.E. dan Madinah Munnawaroh, S.E., selaku Auditor Pertama, serta Heri Yohannes Manik, A.Md.Ak., selaku Auditor Terampil. Seluruh personel tersebut akan terlibat dalam pelaksanaan pemeriksaan sesuai ruang lingkup dan sasaran penugasan.
Penyambutan oleh Plt. Kajati Sulut bersama jajaran menjadi momentum awal untuk memastikan pelaksanaan Inspeksi Khusus dapat berjalan secara optimal, efektif, dan terkoordinasi. Dukungan dari jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara diperlukan agar seluruh agenda pemeriksaan, permintaan data, klarifikasi, hingga pelaksanaan pengujian pada satuan kerja dapat berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rangkaian Inspeksi Khusus dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 25 September 2026, dengan sasaran pemeriksaan pada sejumlah satuan kerja Kejaksaan di wilayah Sulawesi Utara.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Sejumlah aspek menjadi fokus pengawasan, antara lain perencanaan dan pelaksanaan anggaran, remunerasi dan uang makan, Standar Biaya Masukan (SBM), belanja barang dan belanja modal, anggaran penanganan perkara, kepatuhan pertanggungjawaban dan P3DN, perencanaan PNBP, piutang uang pengganti, pengelolaan tilang, hingga pengelolaan barang rampasan negara.
Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas tata kelola keuangan dan memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki dasar, tujuan, serta pertanggungjawaban yang jelas. Dengan demikian, Inspeksi Khusus diharapkan tidak semata-mata menjadi instrumen pemeriksaan, tetapi sekaligus memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas pengelolaan organisasi.
Plt. Kajati Sulut Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo menyatakan kesiapan jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan tersebut. Dukungan diberikan melalui koordinasi dengan satuan kerja terkait, penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan, serta fasilitasi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kesiapan tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menjadikan pengawasan sebagai bagian integral dalam membangun tata kelola institusi yang semakin transparan, akuntabel, tertib, dan berorientasi pada peningkatan kinerja.
Kehadiran Tim Inspeksi Khusus di Sulawesi Utara sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara unsur pengawasan dan jajaran satuan kerja, sehingga setiap proses pengelolaan anggaran maupun PNBP dapat berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pencapaian sasaran organisasi Kejaksaan Republik Indonesia.
