Posted in

Wakajati Sulut Dr. Ferrytass, Dt. Toembidjo Lantik Dua Pejabat Eselon IV, Pacu Orkestrasi Transparansi dan Penegakan Hukum Progresif

MANADO (09/09) — Pada momentum penanggalan estetis nan sarat makna, Rabu (9/9/2026), gerbong suksesi dan penyegaran birokrasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali bergulir. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan dua figur pejabat eselon IV strategis.

Pelantikan ini tidak sekadar menjadi ritus administratif pergantian ruang kerja, melainkan sebuah injeksi amanah dan kepercayaan institusional guna menjawab konstelasi hukum yang kian dinamis. Kedua pejabat yang menerima tongkat estafet kepemimpinan tersebut adalah:

  • Irvan Bilaleya, S.H., M.H., yang didapuk sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Bidang Intelijen.
  • Jimmy Banau Iryansyah Kautjil, S.H., M.H., yang mengemban amanah sebagai Kepala Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi (Kasi Uheksi) pada Bidang Pidana Militer.

Transformasi Komunikasi dan Orkestrasi Transparansi
Dalam arahannya, Wakajati Sulut memberikan atensi krusial terhadap aspek komunikasi publik korps Adhyaksa.

Kepada Kasi Penkum yang baru, beliau menginstruksikan agar pejabat terkait bertransformasi menjadi katalisator informasi yang proaktif sekaligus corong utama institusi. Kasi Penkum diharapkan mampu membina simpul relasi yang harmonis dengan insan pers, mengedukasi masyarakat, serta merekonstruksi citra positif kelembagaan.

“Tanpa adanya transparansi dan publikasi yang baik, segala prestasi, penegakan hukum, dan reformasi internal yang dilakukan Kejaksaan akan menjadi senyap/tenggelam dan tidak diketahui kiprah dan kinerjanya oleh masyarakat,” tegas Dr. Ferrytass dalam sambutannya.

Adaptasi Yuridis dan Penegakan Hukum Modern
Di sisi lain, tantangan berdimensi struktural ditekankan kepada Kasi Uheksi Bidang Pidana Militer. Tugas yang diemban tidak hanya terfokus pada ranah eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pengelolaan terpidana, maupun eksaminasi. Lebih dari itu, pejabat baru dituntut untuk memiliki kepekaan analitis terhadap dinamika hukum pasca-pemberlakuan instrumen KUHP dan KUHAP baru, yang mencakup tiga pilar utama:

  • Penerapan Asas Dominus Litis: Mengintegrasikan peran sebagai pengendali perkara melalui koordinasi setara antara penyidik dan penuntut umum sejak fase awal penyidikan koneksitas.
  • Adaptasi Instrumen Pemidanaan Mutakhir: Mengakomodasi dan menerapkan jenis pidana baru (seperti pidana pengawasan dan kerja sosial) ke dalam ekosistem peradilan koneksitas.
  • Pengawalan Prosedur Hukum Acara: Memastikan seluruh linimasa hukum (mulai dari penelitian berkas hingga upaya hukum) selaras dengan koridor KUHAP nasional terbaru, tanpa mengesampingkan sensitivitas peradilan militer.

Menutup spektrum amanatnya di hari yang identik dengan deretan angka sembilan ini, Dr. Ferrytass menitipkan pesan esensial ihwal moralitas penegak hukum. Beliau mewanti-wanti agar kedua pejabat senantiasa memelihara muruah institusi dengan menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, serta menjaga profesionalitas secara objektif.

“Jabatan akan silih berganti, tapi nama baik dan integritas akan terus menyertai,” pungkasnya, meyakini bahwa kedua suksesor tersebut telah paripurna secara kompetensi, mental, dan spiritual untuk mengemban tugas negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *