Posted in

Integritas Paripurna dan Paradigma Hukum Preventif: Kajati Sulut JHP Kukuhkan Kepengurusan ABPEDNAS, Srikandi Jaga Desa, dan ASLINMAS Kota Bitung

BITUNG (31/08) – Upaya eskalasi penguatan pranata hukum dan tata kelola masyarakat desa kembali terukir dalam lembar sejarah Kota Bitung. Pada hari Senin, 31 Agustus 2026, dilangsungkan perhelatan pelantikan dan pengukuhan secara serentak bagi kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), DPC SRIKANDI JAGA DESA, serta DPC ASLINMAS Kota Bitung untuk masa bakti 2026–2031. Gelaran adiluhung ini mengambil tempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) DR. SH Sarundajang, Kota Bitung.

Momen paripurna ini diwarnai dengan kehadiran pucuk pimpinan Korps Adhyaksa Nyiur Melambai. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., hadir secara langsung memimpin prosesi pelantikan tersebut dalam legitimasi kewenangannya sebagai Ketua Dewan Penasihat DPD ABPEDNAS dan SRIKANDI JAGA DESA, sekaligus Ketua Dewan Pembina DPD ASLINMAS Provinsi Sulawesi Utara.
Turut mendampingi eksistensi pimpinan tertinggi tersebut, hadir pula Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, beserta jajaran Pejabat Utama (PJU) di lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Keistimewaan perhelatan ini memancarkan sinergitas lintas sektoral yang luar biasa dengan hadirnya formasi lengkap jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bitung. Turut mengawal jalannya pelantikan, tampak presensi Wali Kota sekaligus Ketua Dewan Pembina DPC ABPEDNAS Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., yang bersanding dengan Ketua DPRD Kota Bitung, Vivy Jeanet Ganap, S.E., serta Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Ronald Gunawan Kansil, S.H. Momentum ini kian berbobot dengan kehadiran pimpinan institusi penegak hukum dan teritorial, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono, S.H., M.H., Kepala Kepolisian Resor Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., dan Kepala Staf Komando Distrik Militer 1310/Bitung, Mayor Cpm Samsuri Usman, yang memandatkan presensi Dandim 1310/Bitung. Kehadiran paripurna jajaran pimpinan tinggi eksekutif, legislatif, dan yudikatif ini mengafirmasi atensi penuh negara terhadap harmonisasi tata kelola dan pengawasan di tingkat desa.

Berdasarkan konstelasi acara, prosesi diawali dengan penyampaian laporan progresif dari Ketua DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Senator Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP. Agenda kemudian bermuara pada pembacaan Surat Keputusan (SK) Pengurus oleh Sekretaris DPD ABPEDNAS Sulawesi Utara, Drs. Jackried Kanselir Maluenseng, MSc, yang memberikan landasan yuridis bagi para pengurus baru. Puncak seremonial ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan dan penyerahan Pataka DPC oleh Bapak Kajati kepada para pengurus yang baru dikukuhkan.

Usai prosesi pengukuhan, rangkaian acara dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dan arahan strategis dari Kajati Sulut. Dalam orasi ilmiahnya, Bapak Jacob Hendrik Pattipeilohy menegaskan bahwa pelantikan ketiga entitas ini merupakan momentum krusial untuk mengejawantahkan sinergitas absolut antara aparat Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan elemen desa guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkarakter demokratis, transparan, akuntabel.

Kajati membedah urgensi fungsionalitas dari ketiga organisasi yang dilantik. ABPEDNAS diamanatkan untuk mengeskalasi kapasitas dan kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). SRIKANDI JAGA DESA diproyeksikan menjadi katalisator pemberdayaan perempuan dalam pembangunan masyarakat, sementara ASLINMAS memegang peranan vital dalam menciptakan kondusivitas dan ketenteraman lingkungan. Manakala ketiga unsur ini terintegrasi, akan terwujud sebuah kekuatan sosial yang masif untuk menopang pembangunan Kota Bitung sebagai episentrum perdagangan, jasa, industri, dan kepelabuhanan.

Menyikapi data keanggotaan ABPEDNAS di Kota Bitung yang saat ini tercatat sebanyak 31 anggota, Kajati menginstruksikan agar hal ini menjadi momentum konsolidasi dan pembenahan. Beliau menekankan bahwa peningkatan kuantitas keanggotaan harus berjalan ekuivalen dengan eskalasi kualitas dan pemahaman tugas fungsional BPD di tengah masyarakat.

Paradigma Hukum Preventif dan Mandat Integritas
Menyentuh aspek supremasi hukum, pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa Sulut ini menyampaikan diktum fundamental. Beliau mewanti-wanti agar amanah yang diemban tidak direduksi sekadar sebagai kehormatan seremonial, melainkan sebuah pertanggungjawaban moral yang berat.

“Jaga integritas. Jaga independensi. Jangan menggunakan organisasi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, dan selalu tempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan,” tegas Kajati memberikan mandat imperatif.

Dalam paradigma penegakan hukum modern, institusi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara membuka ruang diskursus dan kolaborasi seluas-luasnya guna mencegah terjadinya indikasi mens rea (niat jahat) dalam pengelolaan desa. Kajati mendorong para anggota BPD agar menyingkirkan keraguan untuk berkonsultasi manakala menghadapi problematika dalam pelaksanaan wewenangnya.

“Lebih baik suatu persoalan dikonsultasikan dan dicegah sejak awal daripada kemudian berkembang menjadi permasalahan hukum. Karena pada prinsipnya, hukum tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga harus hadir sebagai sarana pencegahan dan pembinaan,” tutur Jacob Hendrik Pattipeilohy, menggarisbawahi urgensi mitigasi risiko hukum.

Di akhir sambutannya, Kajati menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemerintah Kota Bitung atas sinergitas yang telah terbangun kokoh, serta mendoakan agar pengabdian para pengurus yang baru dilantik dapat memberikan asas kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *