Posted in

Puncak Kulminasi Akademik: Lewati Ujian Disertasi Tertutup, Wakajati Sulut Ferrytass., Dt. Toembidjo Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Hasanuddin

MAKASSAR (17/07) — Sebuah epos gemilang di ranah intelektual kembali ditorehkan oleh abdi negara sekaligus Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dr. H. Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, secara paripurna mengukuhkan eksistensinya sebagai Doktor Ilmu Hukum usai sukses mempertahankan riset disertasinya dalam Ujian Disertasi (Tertutup) di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Sidang akademik yang menjadi konklusi akhir dari pengembaraan doktoral beliau ini diselenggarakan pada hari Jumat, 17 Juli 2026. Agenda krusial tersebut dilangsungkan di Ruang Pusat Kajian Kejaksaan, Lantai 2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, dan dimulai tepat pada jam 14.05 WITA. Forum intelektual ini sekaligus menjadi muara validasi pamungkas; komprehensi serta kualitas riset yang disajikan dinilai sangat presisi dan meyakinkan, sehingga beliau dinyatakan sah merengkuh gelar Doktor secara langsung tanpa perlu lagi melintasi tahapan Ujian Promosi Terbuka.

Dalam diskursus yang sarat akan dialektika kritis tersebut, Ferry Tass., Dt. Toembidjo membedah sebuah pencerahan yuridis yang amat esensial bagi tata kelola birokrasi masa kini. Mengusung disertasi bertajuk: “Jaksa Pengacara Negara Sebagai Mediator Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan,” beliau menawarkan sebuah konstruksi hukum yang sangat inovatif. Riset ini didesain sebagai oase bagi kebuntuan regulasi, menstimulasi efisiensi, dan mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) agar piawai mengurai sengketa pemerintahan melalui jalur mediasi yang bermartabat, menghindarkan negara dari komplikasi dan kebekuan jalur litigasi konvensional.
Kelayakan akademik dan orisinalitas gagasan beliau diuji secara teliti oleh dewan penguji yang merupakan episentrum cendekiawan hukum.

Bertindak memimpin jalannya sidang prapromosi adalah Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. yang mengemban mandat selaku Ketua Sidang sekaligus Ko-Promotor. Sementara itu, posisi Promotor utama dipegang oleh pakar hukum tata negara bereputasi tinggi, Prof. Dr. Andi Pangerang Moenta, S.H., M.H., DFM.

Turut menguji kredensial riset tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum. hadir selaku Penilai Eksternal guna memberikan legitimasi empiris dari perspektif praktisi penegak hukum. Beliau memberikan apresiasi yang luar biasa terhadap signifikansi dan urgensi pemikiran Ferrytass bagi institusi Adhyaksa.

“Disertasi yang diartikulasikan oleh Ferrytass merupakan sebuah sumbangsih pemikiran yang berdimensi ganda; sangat tajam dalam pisau analisis akademis, namun di saat yang sama menawarkan preskripsi yang amat aplikatif secara institusional. Sebagai praktisi hukum, saya memandang konsep penguatan JPN sebagai mediator negara ini sebagai sebuah terobosan progresif yang esensial. Ini bukan sekadar wacana teoritis, melainkan solusi nyata untuk mengeskalasi efektivitas dan marwah Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara,” apresiasi Dr. Sila Haholongan Pulungan dengan lugas.

Barisan panelis penilai internal yang menguji komprehensi sang doktor pun semakin solid dengan kehadiran para akademisi prominen, yakni Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum., serta Dr. Naswar, S.H., M.H.

Setelah melalui proses eksaminasi yang ketat, mendalam, dan penuh dinamika intelektual, dewan penguji secara mufakat menetapkan kelulusan Dr. Ferrytass., Dt. Toembidjo dengan predikat Sangat Memuaskan. Keberhasilan eksesional ini kian paripurna dan tak terbantahkan dengan raihan nilai mutlak ujian Disertasi yang menyentuh angka 90 (A), serta capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang nyaris sempurna, yaitu 3,98—sebuah representasi riil dari rigoritas akademis dan kejeniusan beliau dalam mengarungi belantara ilmu hukum.

Di samping itu, resonansi kebanggaan dan legitimasi akademik yang luar biasa turut mengalir dari Tanah Suci. Prof. Dr. Syamsul Bachri, S.H., M.S., yang tergabung dalam jajaran dewan penguji dan tengah melangsungkan ibadah umrah, memberikan afirmasi monumental atas kapasitas Ferrytass. Melalui pesan morilnya, sang Guru Besar menegaskan bahwa kapasitas intelektual sang Wakajati sejatinya telah melampaui standar doktoral konvensional.

“Ujian ini pada hakikatnya adalah medium untuk memberikan legalitas hukum semata. Dari segi wawasan dan jam terbang empiris, kapasitas Ferrytass., Dt. Toembidjo tidak hanya paripurna di level doktor, namun telah ekuivalen dengan kedalaman wawasan keilmuan seorang profesor,” puji Prof. Syamsul Bachri, (Via WhatsApp)

Lebih lanjut, beliau menyejajarkan produktivitas literasi dan ketajaman gagasan ilmiah Ferrytass yang telah banyak menembus publikasi jurnal internasional berskala global, dengan marwah akademik sang legenda hukum nasional sekaligus alumni kebanggaan Unhas, mendiang Prof. Dr. Baharuddin Lopa.

“Beliau adalah manifestasi ideal dari seorang jaksa karier sekaligus ilmuwan andal yang menjadi representasi kebanggaan Fakultas Hukum Unhas. Dengan produktivitas gagasan ilmiahnya yang sangat memenuhi prasyarat guru besar, insyaallah kelulusan dengan predikat cumlaude adalah sebuah keniscayaan,” imbuh beliau seraya merapalkan doa keselamatan dari Makkah.

Mengkristalisasi seluruh pemikiran dan dedikasinya bagi yurisprudensi Indonesia, Ferrytass., Dt. Toembidjo menegaskan sebuah refleksi visioner yang menjadi ruh utama dari penelitiannya.

“Gelar doktor ini bukanlah sekadar ornamen akademis yang tersemat pada nama, melainkan sebuah manifestasi tanggung jawab moral dan intelektual untuk mereformasi arsitektur penegakan hukum di tanah air. Saya mengonsepsikan Jaksa Pengacara Negara bukan hanya sebagai entitas litigasi, tetapi sebagai garda terdepan mediator yang menjunjung tinggi independensi dan probitas. Harapan terbesarnya, gagasan ini mampu menghadirkan ekuilibrium keadilan, memberikan kepastian normatif yang konkret, serta memanifestasikan asas kemanfaatan hukum yang hakiki bagi negara dan masyarakat.”

Transformasi pemikiran ini menahbiskan Dr. H. Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo sebagai salah satu teknokrat hukum terdepan di institusi Adhyaksa. Konvergensi antara rigoritas akademik dan nilai-nilai kebijaksanaan restoratif, sebuah laku kepemimpinan yang inheren dengan status kehormatannya sebagai pemangku adat Minangkabau diharapkan menjadi cetak biru strategis dalam penyempurnaan regulasi tata usaha negara di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *