Ada yang bilang rekam jejak itu abadi. Dan rekam jejak Mohammad Nashihan adalah salah satu yang paling kelam di dunia hukum Indonesia. Kasus inilah yang diungkap oleh Bapak H. Ferry Tas, S.H., M.Hum., M.Si yang saat itu menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, saat ini beliau diamanahi sebagai Koordinator I pada JamDatun Kejagung.

Bayangkan, dana Askes dan JHT yang dikumpulkan PNS Pemko Batam lewat dedikasi bertahun-tahun, malah dijadikan “uang saku” pribadi oleh Nashihan. Sebagai pengacara, ia bukannya menjaga, tapi malah memindahkan Rp55 miliar ke rekening pribadinya “di mana-mana”.
Ia mengakui tanpa malu bahwa uang itu dipakai sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. Saat para pensiunan mungkin bingung bayar rumah sakit, sang pengacara asyik mencuci uang jarahannya.
Vonis 10 tahun penjara sudah dijatuhkan, tapi luka ribuan PNS mungkin belum sembuh. Ini adalah pengingat keras: Jangan pernah tertipu penampilan rapi dan jabatan tinggi kalau nuraninya sudah digadaikan ke korupsi.
Keadilan bukan cuma soal masuk penjara, tapi soal menjaga agar orang-orang dengan rekam jejak seperti ini tidak lagi punya celah untuk merugikan bangsa.
Kalian setuju nggak kalau pelaku korupsi dana krusial seperti Askes dan JHT ini harusnya dihukum seumur hidup karena yang mereka curi adalah nyawa dan masa depan orang banyak? Atau 10 tahun sudah cukup? Tulis opini kalian di bawah!
Usut tuntas, jangan kasih celah koruptor bernapas.
Telah Dimuat di sudutgelap.id melalui media sosial instagram.