Jakarta, 11 Februari 2026 — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gebu Minang menyelenggarakan pertemuan strategis bertajuk Penguatan tentang Sistem Pemerintahan Nagari di Sekretariat Gebu Minang, Jl. KH. Abdullah Syafi’i No. 4, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Kesepakatan Bersama antara KLAAM Provinsi Sumatera Barat dan LKAAM se-Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Barat sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Forum ini menjadi ruang konsolidasi strategis untuk memperkuat tata kelola nagari agar selaras dengan dinamika regulasi nasional serta kebutuhan pembangunan daerah.
Perhatian utama dalam forum ini tertuju kepada H. Ferry Taslim, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, Koordinator I pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Beliau hadir langsung dari kantor dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) Kejaksaan lengkap dengan atribut resmi dan gemilau satu bintang di pundaknya—sebuah simbol tanggung jawab struktural sekaligus representasi dedikasi terhadap tugas negara.
Kehadiran beliau dalam balutan seragam kedinasan menghadirkan nuansa khidmat dan otoritatif dalam forum. Tanpa jeda selepas menjalankan agenda kenegaraan, Ferry Tass., Dt. Toembidjo menunjukkan komitmennya untuk tetap berkontribusi dalam penguatan tata kelola adat Minangkabau di tingkat nasional.
Dalam pemaparannya yang komprehensif dan terstruktur, Ferry Tass., Dt. Toembidjo menegaskan bahwa penguatan sistem pemerintahan nagari harus ditempatkan dalam kerangka legal governance yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum. Menurutnya, nagari sebagai entitas adat dan administratif memerlukan harmonisasi regulasi guna mencegah tumpang tindih kewenangan serta potensi sengketa tata usaha negara.
“Nagari bukan sekadar struktur administratif, tetapi sistem sosial yang hidup dan berakar pada filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Penguatannya harus dilakukan secara sistemik, berbasis regulasi yang jelas, serta terintegrasi dengan sistem hukum nasional,” ujar Ferry Tass., Dt. Toembidjo.
Beliau juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 dengan regulasi sektoral lainnya, penguatan kapasitas kelembagaan Kerapatan Adat Nagari, serta penegasan batas kewenangan antara struktur adat dan perangkat pemerintahan formal. Pendekatan preventif dalam mitigasi risiko hukum, menurutnya, menjadi elemen krusial dalam menjaga stabilitas tata kelola nagari.
“Tata kelola nagari harus transparan, profesional, dan memiliki fondasi regulatif yang kokoh. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga warisan adat, tetapi juga memastikan keberlanjutannya dalam sistem pemerintahan yang modern dan berdaya saing,” tegas Dt. Toembidjo.
Dalam forum yang sama, Prof. Dr. Roemainur, S.H., M.H. turut memberikan perspektif akademik terkait eksistensi tanah ulayat dan posisi hukum adat dalam sistem hukum nasional. Ia menegaskan bahwa tanah ulayat bukan sekadar aset komunal, melainkan bagian dari identitas konstitusional masyarakat hukum adat yang diakui negara.
“Eksistensi tanah ulayat memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 18B UUD 1945 secara tegas mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Prof. Roemainur.
Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional tanpa menghilangkan karakteristik aslinya. Hukum adat harus diposisikan sebagai living law—hukum yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat—yang memiliki legitimasi sosial sekaligus relevansi yuridis.
“Hukum adat bukan residu sejarah, melainkan sumber nilai dan norma yang dapat memperkaya sistem hukum nasional. Negara harus memastikan perlindungan terhadap tanah ulayat melalui regulasi yang adaptif dan implementatif,” ujarnya.
Diskusi berlangsung dinamis dengan partisipasi para tokoh adat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Sinergi antara perspektif yuridis H. Ferry Taslim dan pendekatan akademik Prof. Roemainur memperkaya substansi pembahasan, sekaligus menegaskan bahwa penguatan nagari bukan semata agenda budaya, melainkan agenda konstitusional dan strategis dalam pembangunan nasional.
Forum ini diharapkan melahirkan rekomendasi komprehensif yang memperkuat posisi nagari sebagai pilar identitas Minangkabau sekaligus model tata kelola berbasis kearifan lokal yang modern, progresif, dan berkelanjutan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.